News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Sebelum Mengakses Pinjaman Online, Masyarakat Diimbau Pahami Lima Hal Ini

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pinjaman online. Industri keuangan terus menggencarkan literasi keuangan secara luas ke publik, sebagai upaya agar masyarakat tidak terjebak dalam pinjaman online (pinjol) ilegal.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri keuangan terus menggencarkan literasi keuangan secara luas ke publik, sebagai upaya agar masyarakat tidak terjebak dalam pinjaman online (pinjol) ilegal.

Bahkan, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK serta pemerintah melalui Kominfo sejak dulu gencar mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan pinjol.

Karena pinjol ilegal biasanya menawarkan proses bantuan mudah atau tanpa syarat, sementara identitas atau badan hukumnya tidak jelas.

Pinjol ilegal juga menipu masyarakat dengan sistem pembayaran menggunakan rekening pribadi tapi mengatasnamakan instansi keuangan.

Baca juga: Siasat Wanita Ini Dapatkan Rp 2,3 Miliar, Hasilnya Ratusan Mahasiswa Dikejar-kejar Penagih Pinjol

“Edukasi terkait hal inilah yang perlu di edukasi lebih banyak lagi oleh instansi kepada para nasabah. Tidak hanya itu, saat ini Kominfo juga telah mengajak seluruh pihak untuk bersama meningkatkan angka literasi digital agar masyarakat lebih memahami jenis-jenis penipuan online, terutama saat melakukan pengajuan pinjaman online,” kata Hardiansyah Ramadhan, Department Head Retail OK Bank yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Berikut hal-hal yang dapat dipahami terkait akses pinjaman online yang nasabah perlu tahu sebelum mengakses pinjaman tersebut, di antaranya:

1.Saat mengajukan pinjaman online, masyarakat harus memahami betul produk keuangan yang ditawarkan oleh bank atau instansi keuangan tersebut.

2.Pastikan saat mengajukan pinjaman, nasabah juga telah memeriksa tahapan dan detail pembayaran, seperti nomor rekening dan waktu pembayaran dari pihak Bank atau instansi tersebut.

3.Waspada jika ada pihak yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari nomor yang tidak dikenal ataupun mengatasnamakan pihak Bank atau instansi.

4.Jangan percaya akan informasi yang tidak benar dari pihak yang tidak dikenal terkait tahap pinjaman ataupun pembayaran, nasabah dapat langsung menghubungi call center resmi yang tertera pada halaman website resmi jika mendapati informasi yang tidak sesuai.

5.Pastikan selalu menyimpan bukti transaksi pembayaran yang telah dilakukan.

Terkait hal ini, OK Bank sebagai salah satu institusi perbankan yang menawarkan produk OK KTA sebagai salah satu layanan keuangan bagi mereka yang membutuhkan dana tambahan dengan cepat dan aman juga terus mengedepankan edukasi yang berulang kepada para nasabah dan calon nasabah.

“Saat ini, OK Bank memiliki agent-agent pinjaman yang dapat membantu dan mengedukasi para nasabah saat periode pengajuan pinjaman. Di sini kami bekali mereka dengan beberapa informasi terkait ketentuan pinjaman dan hal-hal yang dapat dipahami oleh mereka yang baru pertama kali melakukan pinjaman, terutama melalui OK Bank,” kata Hardiansyah.

“Hal seperti inilah yang kadang memerlukan lebih banyak agent-agent resmi dari instansi terkait, untuk dapat memastikan setiap informasi yang didapatkan oleh masyarakat, sudah sesuai dengan ketentuan dari instansi tersebut. Kami juga menghimbau nasabah untuk selalu menggunakan saluran resmi baik website maupun media sosial yang telah di verifikasi sebagai media komunikasi yang mudah dijangkau dan diakses oleh masyarakat luas,” jelas Hardiansyah. (Aprillia Ika/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini