Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan menggodok peraturan baru mengenai pinjaman online (pinjol).
Langkah tersebut diambil Budi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait praktik pinjaman online alias pinjol.
"Kita akan perbaiki karena definisi tentang pinjaman online harus diperbaiki supaya jangan rakyat jadi korban kemajuan digital," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (26/7/2024).
"Kita akan exercise dengan aturan baru tentang pinjaman online, langsung kita follow up," lanjutnya.
Baca juga: Tak Cukup Hanya Membunuh Asep, Istri hingga Anaknya Juga Cairkan Uang Pinjol Lewat Akun Korban
Budi menegaskan, hal terpenting adalah pemerintah harus berpihak ke masyarakat.
"Yang penting kita berpihak ke masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang tidak siap ini meminjam, kemudian malah bermasalah karena tidak paham aturan-aturannya," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait praktik pinjaman online alias pinjol.
Hal tersebut sebagaimana amar putusan kasasi MA Nomor 1206 K/PDT/2024, yang diputus pada Rabu, 24 April 2024.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi," demikian amar putusan dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Sabtu (20/7/2024).
Perkara ini teregister dengan Nomor 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Perkara ini merupakan gugatan warga negara (citizen law suit) yang diajukan para Penggugat atas nama Nining Elitos, Dhyta Caturani, Sri Baskoro, Betty Martina, Ahmad Muaz, Minarsih, Henny Susylawaty, Dewi Purwati, Nurul Kartika Putri, Ganie Saputro, Siti Aminah, Yulianti, Asfinawati, Nur Rosyid Murtadho, Irine Octavianti Kusuma Wardhanie, Dyah Ariyati P, Warsiti Hajar, Muharyati, dan Leon Alvinda Putra.
Mereka menggugat sejumlah pihak, di antaranya Presiden RI Joko Widodo (Tergugat I), Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin (Tergugat II), Ketua DPR RI Puan Maharani (Tergugat III), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie (Tergugat IV), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Mahendra Siregar (Tergugat V).
Berdasarkan amar putusan kasasi yang tercantum di laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk perkara ini, MA melalui putusan kasasi 1206 K/PDT/2024, menyatakan jajaran pemerintah dan DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum.