News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini Batas Terakhir Gubernur Umumkan UMP 2023, Bagaimana Hitungannya?

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi UMP.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling lambat diumumkan pada hari ini oleh para gubernur, Senin (28/11/2022).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, di mana penetapan dan pengumuman UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022, kemudian diperpanjang menjadi 28 November 2022.

Sedangkan UMK sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi 7 Desember 2022.

Permenaker itu juga mengatur jika kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.

Baca juga: Besaran UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen dari Tahun 2022, Berikut Nominalnya

Poin terakhir inilah yang diprotes buruh dan juga kalangan pengusaha. Pihak buruh menginginkan kenaikan UMP 2023 di atas 10 persen. Sedangkan pengusaha menilai aturan itu menimbulkan dualisme kebijakan.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menyatakan, pihaknya akan melakukan uji materi terhadap aturan itu ke Mahkamah Agung (MA).

Arsjad mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena kalangan pengusaha tetap ingin berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, PP 36/2021 itu mencerminkan stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.

"Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan seluruh perusahaan anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materi terhadap Permenaker Nomor 18/2022," kata Arsjad yang dikutip dari Kompas TV.

"Namun, apa pun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya," ujarnya.

Perbedaan dasar hukum untuk menghitung kenaikan UMP 2023 ini terlihat salah satunya di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan, usulan dari pemprov adalah naik 5,6 persen.

"Saat sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, menggunakan alfa 20 persen, setara dengan Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen," kata Andri beberapa waktu lalu.

"Kalau dari Kadin mengusulkan besaran UMP itu sudah mengikuti Permenaker 18 2022, tetapi dia mengambil alfa yang 10 persen, karena itu kan ada alfa 10, 20,30. Dia mengusulkan di angka Rp4.879.053 atau 5,11 persen," ucapnya.

>
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini