Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menilai naiknya upah buruh yang cukup signifikan bakal berdampak terhadap naiknya inflasi di domestik.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, meningkatnya upah para buruh turut mendongkrak peningkatan indeks harga konsumen.
Padahal, saat ini BI tengah berupaya menstabilkan inflasi domestik yang telah mengalami peningkatan dalam beberapa bulan ke belakang.
"Untuk tahun depan memang kemungkinan-kemungkinan (inflasi) masih akan tinggi di kuartal I dan II-2022, tapi kami akan mengupayakan inflasi inti-nya akan di bawah 4 persen," ucap Perry saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR-RI pekan lalu, dikutip Senin (28/11/2022).
Baca juga: Presiden KSPI Said Iqbal: Pengusaha Serakah, Sudah 3 Tahun Upah Tidak Naik
"Cuma masalahnya, inflasi pangannya harus juga turun sekitar 5 persen, administered prices, tarif angkutan juga enggak naik secara berlebihan. Upah ini juga jangan terlalu naik berlebihan, sehingga itu betul-betul bisa dilakukan (pengendalian inflasi)," sambungnya.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporannya mengungkapkan, periode September 2022 tercatat inflasi sebesar 5,95 persen secara tahun ke tahun (year on year/yoy), dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,87.
Sementara pada Oktober 2022 tercatat inflasi sebesar 5,71 persen (yoy), dengan IHK sebesar 112,75.
Saat ini BI tengah berupaya semaksimal mungkin untuk menekan angka inflasi domestik. Salah satunya dengan menekan harga pangan di tingkat daerah dengan menggencarkan gerakan nasional pengendalian inflasi pangan (GNPIP).
"Kalau kita lihat mengenai inflasi ini memang kemarin bulan Oktober 2022 puji tuhan Alhamdulillah inflasi juga sudah turun 5,7 persen lebih rendah dari perkiraan kami 6,1 persen. Tapi ini masih di atas sasaran 4 persen. Oleh karena itu kita harus turunkan," pungkas Perry.
Baca juga: Terakhir Pengumuman UMP 2023, Dibatasi Maksimal 10 %, Akademisi: Seharusnya Pengusaha Tak Terbebani
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dengan terbitnya aturan ini, upah minimum pada tahun depan paling maksimal sebesar 10 persen.
Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.