TRIBUNNEWS.COM - Setiap tahunnya UMP di setiap wilayah akan terus berubah.
UMP atau Upah Minimal Provinsi ini nanti akan disesuaikan oleh gubernur masing-masing wilayah.
Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, tenggat waktu pengumuman upah minimum paling lambat dilakukan pada 21 November.
Tetapi hingga saat ini (21/11/2024) informasi mengenai kenaikan UMP belum juga disampaikan.
Begitu juga dengan UMP di Jakarta, hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut.
Baca juga: Kaum Buruh Singgung Hakim MK Tak Pernah Rasakan Upah UMP hingga Putar Otak Cari Tambahan
Meski belum disampaikan, Kepala Disnakertransgi Jakarta, Hari Nugroho menyebutkan bahwa angka kenaikan UMP di Jakarta pada tahun 2025 mungkin akan lebih besar dari tahun sebelumnya.
Mengutip dari TribunJakarta.com, hal ini terjadi lantaran "Alpha" (Indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk Alpha) ditetapkan pemerintah pusat juga lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
"Dipastikan naik dari tahun kemarin, naiknya berapa nanti sesuai dengan rapat di dewan pengupahan," ucap Hari Nugroho.
"Kan dulu Alpha ditentukan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi, kemarin Alpha juga dari 0,1 sampai 0,3, kalau sekarang indeks Alpha menjadi 0,2 sampai 0,8. Jadi otomatis angkanya naik dibandingkan UMP tahun lalu" imbuhnya.
Baca juga: Pemerintah Akan Umumkan UMP November Ini Setelah BPS Rilis Data Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Perbandingan UMP Jakarta dalam 5 Tahun Terakhir
UMP Jakarta Tahun 2024: Rp 5.067.381
UMP Jakarta Tahun 2023: Rp 4.901.798
UMP Jakarta Tahun 2022: Rp 4.641.854
UMP Jakarta Tahun 2021: Rp 4.416.186
UMP Jakarta Tahun 2020: Rp 4.267.349