Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oriflame Indonesia mengantongi sertifikasi perusahaan penjualan langsung berjenjang, syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (PLBS).
Fredrik Nilsson, Vice President & Head of Oriflame Indonesia mengatakan, upaya ini merupakan bagian dari penyempurnaan model bisnis Oriflame di Indonesia.
Selain itu juga untuk menerapkan prinsip inklusivitas bisnis, sehingga semua orang dapat menjalankan bisnis dan menggunakan produk Oriflame tanpa rasa ragu.
Fredrik menjelaskan, untuk bisa mendapatkan sertifikasi Penjualan Langsung Berjenjang Syariah dari DSN MUI membutuhkan sejumlah persyaratan.
Baca juga: Saat Pandemi Covid-19 Jumlah Industri Kosmetik Tumbuh 20,6 Persen, Didominasi UMKM
Pertama, perusahaaan hanya boleh menjual produk kosmetika dan makanan yang tersertifikasi halal dan terdaftar di BPOM.
Dia mengatakan, dalam pembuatannya, semua produk kosmetika dan makanan Oriflame yang dipasarkan di Indonesia menggunakan formula yang halal dan telah mendapatkan sertifikasi produk halal dari BPJPH.
Persyaratan kedua, pengelolaan distribusi sentral dan nasional bersertifikat halal dari BPJPH. Dia mengatakan, perusahaannya telah memiliki 11 sertifikat halal pada lokasi manufaktur termasuk perbaruan 22 sertifikat dengan grade A, dan 10 sertifikat logistik termasuk 2 pabrik lokal.
Persyaratan ketiga, harus menerapkan model bisnis syariah dengan PLBS.
Yakni dengan tetap menjaga adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan untuk produk-produk kosmetika dan makanan yang dipasarkan.
Kegiatan jual beli juga harus dilakukan seadil-adilnya, sehingga tidak hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan maupun kelompok tertentu saja, tapi juga bermanfaat bagi masyarakat.
Hal ini mencakup penjualan yang memiliki manfaat dan fungsi yang baik bagi penggunanya.
Persyaratan keempat, adalah di aspek sistem perdagangannya.
"Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar atau ketidakpastian, tidak mengandung unsur judi/taruhan), riba (tambahan dalam transaksi pinjaman), dharar (menimbulkan kerugian), dzulm (sewenang-wenang) dan maksiat (perbuatan yang melanggar).
Selain itu, komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada member, besaran maupun bentuknya didapat berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk.
Persyaratan kelima, menyangkut lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan dan perbankan yang digunakan harus memenuhi prinsip syariah yang dalam proses menghimpun dan menyalurkannya menggunakan prinsip serta akad syariah.
Baca juga: Pasar Industri Halal Terus Naik 5 Tahun Terakhir, Begini Strategi Prudential Syariah
Fredrik menambahkan, di kuartal I 2022, seluruh produk yang dipasarkan perusahaannya telah memperoleh sertifikasi halal dari lembaga di Indonesia.
Oriflame didirikan tahun 1967 dan kini mengelola sistem penjualan langsung di lebih dari 60 negara.
Perusahaan ini masuk ke Indonesia pada tahun 1986 dan kini mengelola lima Experience Center di Jakarta, Surabaya, Bali, Makassar dan Medan, serta ratusan ribu brand partner.