Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan perbedaan dari rupiah digital dengan uang kertas, sebagai alat pembayaran atau transaksi di masyarakat.
Menurut Perry, perbedaan yang mendasar ialah bentuk rupiah digital mengangkut dalam satu teknologi, serta dilengkapi dengan coding-coding. Sedangkan uang kertas berbentuk fisik.
Hal itu dia sampaikan dalam acara Talkshow Meniti Jalan Menuju Rupiah Digital, di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Rencana Implementasi Rupiah Digital Terus Jalan, Gubernur BI Sebut Alasannya
"Fitur-fitur yang ada di sini, Bung Karno, Bung Hatta juga ada di Digital Rupiah, Bedanya kalau di dalam Rupiah Digital, semuanya terenkripsi dalam digital coding-coding," ujar Perry.
Perry mengatakan, coding-coding yang dimuat dalam rupiah digital itu hanya diketahui oleh Bank Indonesia. Dia juga memastikan, rupiah digital merupakan pembayaran yang sah untuk diterapkan di Indonesia.
"Satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia adalah digital rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Bentuknya adalah coding-coding yang semuanya terenkripsi. Hanya Bank Indonesia yang tahu," ucapnya.
Dikatakan Perry, Indonesia saat ini memiliki tiga jenis alat pembayaran diantaranya, uang kertas, rekening atau kartu dan rupiah digital.
"Sebagai alat pembayaran tiga-tiganya, fungsi nya sama. Sebagai alat pembayaran yang sah, bisa digunakan untuk membayar, alat pembayaran semuanya bisa," lanjut Perry.
Baca juga: Bank Indonesia Luncurkan Rupiah Digital, Gubernur BI Sebut Akomodir Milenial dalam Bertransaksi
Lebih lanjut, Perry menambahkan, fungsi rupiah digital yakni sebagai unit off account. Sehingga, nantinya 1 digital rupiah bisa digunakan untuk membeli digital barang.
"Termasuk juga kalau antar negara, 1 digital rupiah itu nanti berapa kurs nya untuk digital dolar, sama. Semuanya dalam dunia digital," tutur Perry.