Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan PT. Leadership Islands Indonesia (LII) belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
PT. LII adalah pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara.
PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut.
Baca juga: Mendagri Respon Soal Lelang Pulau Widi di Situs Lelang Asing Amerika Serikat
Baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
"Berdasarkan data di kami, saat ini PT. LII belum memiliki PKKPRL dalam pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya, Senin (5/12/2022).
Pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA), wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Hal itu sesuai ketentuan yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja.
“Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," kata Victor.
Baca juga: Viral Kepulauan Widi Maluku Utara Akan Dilelang, TNI AD Kerahkan Prajurit Kibarkan Merah Putih
Ia turut menegaskan Indonesia merupakan pemiliki Pulau Widi yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang.
Sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Victor.
Victor menambahkan, badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca juga: Mendagri Respon Soal Lelang Pulau Widi di Situs Lelang Asing Amerika Serikat
Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.
“Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan”, katanya.
Ia berujar pihaknya telah mengkoordinasikan permasalahan ini ke Pemerintah Daerah, Kemendagri, Badan Informasi dan Geospasial, serta Pushidrosal TNI AL.
Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif.
Sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini menunjukkan komitmen Menteri Trenggono dalam upaya melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Berbagai upaya penertiban terhadap usaha pemanfaatan pesisir dan pulau kecil juga dilakukan oleh KKP di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sebagai informasi, baru-baru ini Kepulauan Widi menjadi viral lantaran diperjualbelikan di situs Sotheby’s Concierge Auctions Amerika Serikat.
Dikutip dari TribunTernate, anggota Kodim 1509 Labuha Halmahera Selatan kemudian berinisiatif mengibarkan bendera Merah Putih sebagai bentuk protes.
Diketahui, Kepulauan Widi berada di wilayah konservasi terumbu karang, bakau dan ikan sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 102/KEPMEN-KP/2020.
Baca juga: Mendagri Respon Soal Lelang Pulau Widi di Situs Lelang Asing Amerika Serikat
Dandim 1509/Labuha, Letkol Kav Romy Pranigotan Sitompul mengatakan pasukan yang dikerahkan ke Pulau Widi sebanyak satu SST.
Dikomandoi Danramil 1509-04/Maffa, Letda Inf Samuel Anu.
"Selain kibarkan bendera, mereka juga mengecat beberapa rumah berwarna merah dan putih selaras dengan warna bendera kita," katanya.
Ia mengatakan kegiatan itu adalah upaya menegaskan kembali Kepualaun Widi tidak diperjualbelikan
"Kita ketahui salah satu situs asing menempatkan pulau Widi akan dijual," ujar Samuel.
"Sementara Undang-Undang sudah menjelaskan bahwa tidak bisa dijualbelikan. Hanya bisa dikelola secara berkala dan berizin resmi," katanya.