News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banyak Pekerja Migran Ingin Ikut Program JHT, Tapi Terkendala Minimnya Akses Informasi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 193 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah kelompok rentan dipulangkan dari Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (4/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 66,2 persen Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih belum terdaftar program Jaminan Hari Tua (JHT) berdasarkan laporan terbaru Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Menurut Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Andie Megntara, hasil survei DJSN menemukan bahwa mayoritas PMI ingin mengikuti program JHT, namun terkendali dengan akses informasi, sosialisasi akses pendaftaran dan kanal pembayaran.

"Kepesertaan JHT masih sangat rendah," kata Andie Andie dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (7/12/2022).

Bagi PMI program JHT memang program jaminan sosial yang optional atau tidak wajib.

Jika mengikuti program, PMI akan mendapatkan manfaat JHT sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta.

Peserta PMI akan mendapatkan manfaat Program JHT yang dibayarkan sekaligus pada saat berhenti bekerja, mengalami PHK, meninggal dunia, cacat total dan menjadi negara asing.

Baca juga: Klaim JHT Didominasi Usia 20-35 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Khawatir Saat Pensiun Tak Punya Tabungan

Melihat manfaat yang ada menurut Andie, penerapan program JHT bagi PMI perlu dipertimbangkan untuk mengantisipasi populasi menua dan persiapan kebutuhan keuangan pada saat mencapai pensiun.

"Di masa yang akan datang perlu dukungan regulasi apabila JHT diterapkan bagi PMI," tambah Andie.

Laporan Reporter: Lailatul Anisah | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini