Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur dan Chief of Human Resources Officer GoTo, Melissa Siska Juminto mengungkapkan alasan perusahaanya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi 1.300 karyawannya.
Menurut Melissa, kebijakan tersebut merupakan langkah untuk mendorong kinerja bisnis yang lebih sehat, meski harus melewati keputusan yang sulit.
"Beberapa waktu yang lalu, dengan berat hati kami melakukan perampingan jumlah karyawan yang berdampak pada 1.300 orang atau 12 persen dari total jumlah karyawan grup GoTo," ungkap Melissa dalam acara Public Expose GoTo, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Putaran PHK Terbaru GameStop, Staf di Tim Kripto Terkena Dampaknya
"Keputusan ini merupakan langkah yang sangat sulit. Namun perlu dilakukan untuk mendorong kinerja bisnis yang semakin sehat," sambungnya.
Lebih lanjut, Melissa memaparkan, langkah lain dalam mengelola biaya, terkait dengan sumber daya manusia (SDM) yaitu dengan melakukan pengetatan dari sisi rekrutmen.
Kemudian, membatasi perjalanan dinas non-esensial, melakukan perampingan organisasi termasuk konsolidasi dan fungsi-fungsi korporat.
"Hasil dari langkah-langkah ini akan terlihat di kuartal-kuartal berikutnya," tegasnya.
Selain itu, Melissa mengatakan, pihaknya bakal terus melakukan berbagai upaya untuk dapat mengoptimalisasi biaya operasional lainnya.
Baca juga: PHK Melanda Perusahaan Indonesia Maupun Luar Negeri, Terbaru Adobe dan Sayurbox, Berikut Daftarnya
"Dilakukan dalam rangka mempercepat langkah menuju profitabilitas perusahaan," lanjutnya.
Lebih jauh, Melissa berujar, alokasi dana yang diberikan bagi karyawan terdampak PHK itu berbasis saham yang berakhir pada 30 September 2022.
"Sebagaimana diketahui, kami melakukan IPO di tahun 2022 dan sebagian dari proses IPO tersebut kami memberikan alokasi opsi saham bagi para karyawan," terangnya.
Baca juga: Dekan FEB UI Sebut Badai PHK Startup Jadi Dampak Resesi Ekonomi 2023
Melissa menegaskan, beban kompensasi dalam bentu saham ini bukan merupakan item tunai. Kata dia, kompensasi berbasis saham itu merupakan program kompensasi yang didasarkan pada kinerja perseroan.