News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sri Mulyani Naikkan Cukai SKT 5 Persen, DPR Minta Turunkan Jadi 2 Persen

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Aktivitas buruh linting di pabrik rokok.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) segmen sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 5 persen di 2023.

Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI meminta Menkeu untuk mengkaji ulang kenaikan CHT, khususnya segmen SKT tersebut yang semula 5 persen jadi 2 persen per tahun.

“SKT menyerap tenaga kerja banyak, sehingga kalau dipukul rata kenaikannya 5 persen, berat. Walaupun sudah diputus kenaikannya 5 persen, ini perlu ditinjau ulang karena khawatir tidak memberikan insentif yang cukup,” ujar Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Komisi XI di Jakarta, ditulis Selasa (13/12/2022).

Hal sama disampaikan anggota Komisi XI Misbakhun, yang meminta pemerintah mengkaji ulang mengenai kenaikan tarif cukai SKT.

Menurutnya, segmen SKT merupakan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja, dan memiliki kandungan tembakau lokal paling tinggi.

“Tolong di-review ulang mengenai tarif SKT. Kalau bisa cuma 2 persen kenaikannya,” katanya.

Senada, aggota Komisi XI Bertu Merlas juga menyampaikan keberatan yang sama terhadap kenaikan cukai SKT sebesar 5 persen.

Baca juga: PMK Kenaikan Tarif Cukai Tembakau 2023 Belum Terbit, Dilema Bagi Industri Rokok

Dia menilai kenaikan cukai SKT perlu dikaji ulang karena produk SKT menggunakan tembakau 100 persen dari produksi dalam negeri, sehingga patut dilindungi.

Baca juga: GAPPRI: Kenaikan Cukai Makin Eksesif, Peredaran Rokok Ilegal Tak Terbendung

“Saya mohon kenaikan cukai SKT 5 persen ini dipertimbangkan ulang, karena inilah yang paling berpengaruh terhadap jumlah rokok ilegal,” pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini