News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Restrukturisasi Masuk Tahap Akhir, Jiwasraya Siapkan Pengembalian Izin Perusahaan

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Program Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki tahap akhir, sehingga manajemen saat ini tengah mempersiapkan rencana pengembalian izin perusahaan kepada regulator.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki tahap akhir, sehingga manajemen saat ini tengah mempersiapkan rencana pengembalian izin perusahaan kepada regulator.

Direktur Utama Jiwasraya Angger Yuwono mengatakan, pengembalian izin perusahaan disertai dengan rencana pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas dari Jiwasraya kepada IFG Life kloter akhir yang dimulai Desember 2022.

Pengembalian ini menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian Program Restrukturisasi Jiwasraya.

"Oleh karena itu kami berkomitmen untuk terus menjalankan proses ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta terus mengedepankan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian," ujar Angger yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Staf Khusus Erick Thohir Sebut Direksi Jiwasraya Bukan Dapat Bonus Tapi Insentif

Menurutnya, pihaknya sedang berupaya melakukan efisiensi beban demi menjamin perusahaan tetap dapat going concern hingga seluruh hak-hak para pemegang polis yang mengikuti program restrukturisasi dapat dialihkan ke perusahaan baru, IFG Life.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah menjalankan program rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi. "Hal ini juga menjadi bagian solusi untuk melindungi setiap hak yang ada," kata Angger.

Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia, dan Umum Jiwasraya Mahelan Prabantarikso menjelaskan, program rasionalisasi dijalankan dengan didasarkan dan telah memenuhi ketentuan dalam beberapa peraturan.

Hal ini dimaksudkan dalam rangka melakukan efisiensi beban perusahaan, lantaran beban kerja perusahaan sudah banyak berkurang pasca dilakukannya pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas, sebelum akhirnya izin Jiwasraya dikembalikan.

"Ditambah lagi saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penjualan produk dan perusahaan sudah mengalami kerugian sejak lama. Faktor-faktor itu yang mendasari perlu dilakukannya rightsizing struktur organisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan menuju rencana pengembalian izin," tutur Mahelan.

Manajemen Jiwasraya menagku telah memenuhi hak-hak pegawai di tengah kondisi keuangan perusahaan yang terus menurun.

Penghitungan hak pasca-kerja pegawai yang diikutsertakan dalam program rasionalisasi diklaim telah sesuai dan lebih baik dari ketentuan hak untuk pegawai yang terkena rasionalisasi dalam rangka efisiensi, sebagaimana diatur dalam pasal 43 ayat (1) PP 35/2021.

"Keputusan ini memang tidak mudah sehingga dibutuhkan dukungan serta pengertian dari semua pihak. Tetapi sekali lagi kami berterima kasih atas segala dukungan yang telah diberikan selama ini hingga sampai akhirnya rangkaian program restrukturisasi telah memasuki tahap akhir," ucapnya. (Rully R. Ramli/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini