Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapat persetujuan dari 21 kreditur perbankan terkait restrukturisasi utang senilai Rp26,3 triliun.
Dengan demikian, perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor konstruksi ini mendapatkan keringanan bunga dan tenor pembayaran kewajiban.
Adapun, kesepakatan tersebut terjadi setelah dilakukannya penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) antara Waskita Karya dengan 21 perbankan Himbara dan swasta di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi upaya restrukturisasi Waskita Karya. Menurutnya kerja keras perseroan selama dua tahun terakhir membuahkan hasil yang signifikan.
"Tentu kerja keras dua tahun hari ini terbukti bahwa kita berhasil untuk restrukturisasi," papar Erick dalam pernyataannya, Jumat (6/9/2024).
"Saya ucapkan terima kasih kepada para bank yang men-support, kita bisa lihat tadi tidak hanya dari bank BUMN, ada bank swasta, bahkan bank internasional yang percaya bahwa kinerja kami di Kementerian BUMN terus membaik," sambungnya.
Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho mengatakan, perusahaan menargetkan restrukturisasi mulai efektif pada September 2024.
Setelah restrukturisasi efektif, artinya perusahaan bisa mendapatkan kestabilan finansial yang lebih kuat. Persetujuan restrukturisasi perusahaan menjadi titik penting dalam akselerasi laju penyehatan perseroan.
Baca juga: Waskita Karya Targetkan Restrukturisasi Efektif di Semester I 2024
Dengan begitu, Waskita Karya dapat fokus menyelesaikan proyek-proyek yang saat ini tengah dikerjakan.
"Kami berharap setelah penandatanganan itu dilakukan, perseroan dapat mencapai kestabilan keuangan dan dapat fokus melanjutkan program transformasi," Hanugroho.
"Hal ini demi mewujudkan fundamental yang kuat dan menjalankan bisnis secara berkelanjutan," pungkasnya.