News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asosiasi Industri dan Petani Kompak Minta Tunda Kenaikan Tarif Cukai Rokok 

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers penolakan kenaikan tarif cukai rokok oleh asosiasi dunia usaha dan petani tembakau di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Pemerintah mernaikan tarif cukai rokok rata rata sebesar 10 persen selama dua tahun berturut turut, pada periode 2023 dan 2024  mendapatkan kritikan dan penyesalan dari berbagai pihak terutama kalangan pelaku industri hasil tembakau (IHT). 

Kebijakan yang diambil pada saat masih terjadi krisis ekonomi selain akan semakin berdampak pada pengurangan tenaga kerja, juga akan semakin menyusahkan pelaku ekonomi kecil khususnya UMKM (usaha mikro kecil dan menengah ) yang selama ini banyak  jualan  produk dari IHT.

Hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia  (APTI ) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminudin, peneliti ekonomi yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) Imanina Eka Delilah, Ketua umum Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto dan Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi kepada pers di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

“Pada saat angka pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,0 - 5,3 persen, , maka setiap satu persen kenaikan cukai rokok, hal ini  berpotensi menurunkan angka penjualan sigaret sebanyak 1,61 milyar batang," kata Ketua Umum APTI Provinsi NTB Sahmihuddin.

Dengan demikian, apabila kenaikan cukai rokok selama dua tahun berturut turut masing-masing rata rata sebesar 10 persen, berarti akan ada penurunan penjualan sigaret lebih dari 16,1 miliar batang.

"Kenaikkan cukai rokok yang terus-menerus dilakukan setiap tahun, tanpa mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi cukup ampuh buat menurunkan produksi sigaret bercukai atau rokok legal  yang pada akhirnya banyak Perusahaan Rokok yang tutup atau mati,”  kata Sahmihuddin.

Baca juga: Pemerintah: Tarif Cukai Rokok Dinaikkan 10 Persen untuk Tahun 2023 dan 2024

Sahminudin menegaskan, apabila perusahaan rokok banyak yang mati, selain menutup lapangan pekerjaan, menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di kalangan buruh atau pegawai industri rokok, juga semakin menyengsarakan petani tembakau yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Dia mengatakan, saat ini terdapat sekitar 6 juta tenaga kerja di sekitar industri tembakau baik langsung maupun tidak langsung. Ketika setiap tahun pemerintah menaikan cukai rokok dengan angka yang sangat tinggi, jelas membuat perusahaan rokok perlahan lahan akan mati.

Baca juga: Anggota DPR Soroti Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Misbakhun: Petani Jadi Korban

"Apakah pemerintah sudah siap menyediakan lapangan pekerjaan bagi jutaan tenaga kerja dari sektor IHT yang kehilangan pekerjaan,” tanya Sahmihudin.

Pendapat yang sama disampaikan doden FEB UB Imaninar Eka Delila. Menurutnya, setiap pemerintah menaikkan harga rokok, di mana konsumen rokok sebagian besar masih akan tetap mempertahankan konsumsi rokoknya, maka rokok berpotensi mendorong kenaikan angka inflasi di Indonesia.

Kedua, dengan adanya kenaikan harga rokok ketika terjadi kenaikan harga barang-barang lainnya, maka daya beli masyarakat akan turun, sehingga para perokok akan tetap merokok dengan beralih pada harga rokok yang lebih murah, bahkan rokok ilegal.

Baca juga: Cukai Rokok Naik, Arie Untung: Mungkin Ini Keputusan yang Baik 

"Kenaikan harga rokok ketika daya beli masyarakat mengalami penurunan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.  kenaikan harga rokok yang saat ini telah melewati titik optimumnya dapat mengancam keberlangsungan IHT dan berdampak pada tenaga kerja yang terlibat di dalamnya dari hulu-hilir,” papar Imanina Eka Delila. 

Ketua Gaprindo Benny Wachyudi menyampaikan, saat ini situasi ekonomi sedang benar benar mengalami kesulitan.

Bukan hanya IHT yang sedang mengalami kesulitan, industri lainnya juga. Adanya kenaikan cukai rokok selama dua tahun berturut turut semakin memberatkan perekonomi masyarakat, termasuk IHT.

“Dengan adanya kenaikan cukai. Tentu ini sangat memberatkan. Belum lagi dengan daya beli yang sangat turun. Dalam situasi seperti ini harusnya  ada kelonggaran  berupa penundaan kenaikan cukai rokok,” kata Benny Wachyudi.

Ketua Umum Formasi Heri Susianto mengatakan, setiap kali kenaikan tarif cukai rokok, berdampak pada pengurangan jumlah penjualan  rokok dan berdampak pada penurunan produksi. Otomatis, hal ini akan mengancam keberlangsungan tenaga kerja di sektor industri rokok. 

“Jika pemerintah masih terus menaikkam cukai rokok, tanpa diimbangi dengan pemberantasan rokok illegal, sudah pasti perusahaan rokok nasional di tanah air lama lama akan hancur."

"Hal ini berarti juga mengancam keberlangsungan lapangan pekerjaan di sektor industri rokok. Sekaligus juga akan menyebabkan banyak tenaga kerja kehilangan pekerjaannya,” papar Heri Susianto.

Sahmihudin, Benny Wachyudi maupun Heri Susianto meminta pemerintah meninjau ulang kebijakannya menaikan cukai rokok di tahun 2023 dan 2024. 

“Harapan kami agar kebijakan menaikan cukai rokok  ditinjau lagi. Kalaupun tetap naik,   kenaikannya satu digit saja atau  sekitar 7-8 persen saja tidak naik setinggi itu,” pinta Ketua Umum Gaprindo Benny Wachyudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini