TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tidak mengambil keuntungan besar dari para pekerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, P3MI harus menempatkan PMI secara prosedural, sehingga PMI mendapatkan jaminan perlindungan.
"Cari untung itu jangan banyak-banyak. Kasihan mereka (PMI). Kita setuju mereka kerja, tapi kita pun memberikan perlindungan yang baik kepada mereka. Ini yang kita butuhkan," kata Afriansyah yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Wamenaker Ingatkan P3MI: Jangan Berangkatkan Pekerja Migran secara Ilegal
Afriansyah bersama tim pengawas ketenagakerjaan, imigrasi, dan Polres setempat mengamankan 63 PMI yang bakal diberangkatkan secara nonprosedural ke Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab.
Dari hasil inspeksi mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang itu, Afriansyah mendapatkan 60 di antaranya sudah beberapa kali bekerja di Timur Tengah secara nonprosedural.
"Yang lucunya lagi mereka ini sudah berkali-kali dan mereka rupanya sudah sering berangkat untuk bekerja di Timur Tengah tetapi tidak sesuai prosedural," ucap Apriansyah.
Untuk mencegah kembali terjadinya upaya penempatan PMI secara nonprosedural, Apriansyah menginstruksikan agar P3MI agar selalu menjalin komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami Kementerian Ketenagakerjaan siap untuk bekerja sama dengan P3MI. Janganlah memberangkatkan (PMI) secara ilegal, itu yang utama. Nantinya, 63 PMI ini akan dibawa ke asrama untuk diminta keterangan lebih lanjut, kemudian dipulangkan ke daerah masing-masing," ujarnya. (Kiki Safitri/Kompas.com)