"Saat ini Presiden sudah kasih arahan ke kami supaya ada pembatasan. Agar produk luar tidak mengganggu marketplace," kata Teten.
Adapun upaya itu dilakukan melalui usulan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020, yaitu pembatasan dari sisi harga terhadap produk yang diimpor.
Usulan itu masih dalam tahap diskusi. Apabila usulan revisi itu diterima, produk yang diperbolehkan diimpor tidak akan memukul harga milik UMKM.
"Itu saya kira akan sangat signifikan. Kalau kita sudah bisa, ngapain kita mengimpor produk yang bisa diproduksi dalam negeri," ujar Teten.
Upaya berikutnya adalah pembatasan retail online.
Baca juga: Pegadaian Gelar Pelatihan UMKM untuk Mendukung Pemberdayaan Perempuan
Teten berujar kini retail online bisa langsung menjual produk dari luar negeri tanpa memenuhi standar SNI atau izin BPOM.
"Kami bukan mau melarang mereka jualan di sini, tapi kami ingin ada aturan yang sama," kata Teten.
Nantinya, Teten akan meminta retail online ditutup dan apabila ingin berjualan di Indonesia, harus lebih dulu membuka perusahaan di sini.