Sebab mayoritas pembeli rokok batangan merupakan masyarakat kelas menengah bawah yang kondisi keuangannya terbatas atau terbiasa mengkonsumsi rokok dalam jumlah yang sedikit.
“Makanya kami juga sedang mempersiapkan untuk mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi untuk kembali meninjau wacana kebijakan ini,” ujar Ali.
Alih-alih mewacanakan larangan penjualan rokok batangan, Ali menyarankan pemerintah untuk menegakkan regulasi yang sudah ada agar kondisi ekonomi tetap terjaga stabil.
Hal itu terkait konsideran wacana kebijakan ini yaitu untuk mengurangi jumlah perokok anak di bawah umur.
Baca juga: Kemenkes: Pengawasan Larangan Penjualan Rokok Ketengan Libatkan Pemda dan Aparat Penegak Hukum
Sebab, Ia bilang anggota APKLI juga telah diimbau untuk tak menjual rokok kepada anak di bawah umur.
“Kalau penjualan kepada anak di bawah umur, itu sudah ada aturannya yang memang dilarang. Semua masyarakat dan pemerintah perlu untuk mendorongnya.
Oleh karenanya, aturan itu memang perlu dipertegas, dan dijalankan lebih baik di lapangan pengawasannya,” jelas Ali.
Sebagai informasi, wacana kebijakan larangan penjualan rokok batangan mengemuka setelah Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan diusulkan untuk direvisi dengan mencantumkan poin larangan penjualan rokok batangan.
(Vendy Yhulia Susanto/Yudho Winarto)