Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai kenaikan tarif mulai dari cukai rokok hingga tol menyambut masyarakat Indonesia di awal tahun ini.
Daftar kenaikan ini sudah direncanakan jauh-jauh hari oleh pemerintah dengan berbagai dalih dan alasan.
Merangkum dari catatan Tribunnews.com, berikut ini daftar tarif dan harga yang mengalami kenaikan pada 2023.
Tarif Cukai Rokok
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, terhitung 1 Januari 2023 mulai diberlakukan aturan baru mengenai perdagangan rokok.
Selain tarif cukai dinaikkan sejumlah aturan lain juga diterapkan seperti pedagang dilarang menjual rokok perbatang.
Kenaikan tarif cukai akan dilakukan dua tahun berturut-turut yaitu 2023 dan 2024 mendatang.
Besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen. Presiden Joko Widodo menyampaikan rencananya bakal melarang penjualan rokok batangan.
Kenaikan tarif rokok pada 2023-2024 berkaitan dengan transformasi industri hasil tembakau. Selain itu, alasan kenaikan cukai rokok ini juga bertujuan untuk melindungi anak-anak dari efek rokok elektrik.
"Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujar Sri Mulyani.
Dengan adanya kenaikan biaya cukai rokok ini, Sri Mulyani juga berharap agar tingkat konsumsi hasil tembakau berupa rokok bisa dikendalikan.
Berikut ini daftar harga eceran rokok per batang usai mengalami kenaikan cukai:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang
Baca juga: Harga Rokok Eceran Terbaru per 1 Januari 2023 setelah Tarif Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250-1.800 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720
Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605
Baca juga: Pengamat Tanggapi Isu Kenaikan Tarif KRL untuk Orang Kaya
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180.
Harga tersebut tidak mengalami perubahan.
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290.
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500.
Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan dari tahun ini.
Tarif Cukai Vape
Tarif cukai vape juga mengalami kenaikan sekitar 15 persen dan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik 6 persen.
Berbeda dengan cukai rokok tembakau, untuk cukai vape mengalami kenaikan 15 persen setiap tahunnya selama lima tahun ke depan.
"Ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” ungkap Sri Mulyani.
Adapun tujuan dinaikkannya tarif cukai vape ini secara khusus untuk melindungi kesehatan anak-anak.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Cukai Vape
Ia menyebut, konten lokal dari kedua jenis produk hasil tembakau itu sangat kecil, di sisi lain efeknya terhadap kesehatan sangat dominan.
"Jadi takut penetrasi ke bawah. Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujar Sri Mulyani.
"Sementara dari sisi local content, dari sisi segala macam itu enggak ada sama sekali. Makanya jadi concern-nya kesehatan," sambungnya.
Tarif KRL Commuter
Tarif Commuter (KRL) direncakan naik tahun ini oleh Kementerian Perhubungan. Kemenhub menyebut tarif KRL memang tidak akan naik di tahun ini.
Namun akan ada penyesuaian bagi kelompok masyarakat mampu, artinya orang kaya bakal membayar tarif KRL tanpa subsidi atau lebih mahal.
Data pembeda kelas ekonomi antara si kaya dan si miskin ini salah satunya bisa diketahui dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Arah kebijakan ini sejatinya belum jelas dan sejauh ini belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenhub, terutama soal implementasinya di lapangan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, apabila tanpa disubsidi, tarif KRL berada di kisaran Rp 10.000 sampai dengan Rp 15.000 untuk sekali jalan per penumpang.
"Saya memberikan ilustrasi di semua sektor kalau semua subsidi itu didapat kepada masyarakat," kata Budi Karya dikutip dari Kompas TV, Jumat (30/12/2022).
"Contoh, bayangkan, di Jakarta kita semua menggunakan KRL itu hanya berapa Rp 3.000 - Rp 4.000. Itu cost-nya mungkin bisa Rp 10.000, bisa Rp 15.000," tambah dia.
Selama ini lantaran ada subsidi dari pemerintah, penumpang KRL bisa menikmati tarif murah sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama.
Kemudian tarifnya sebesar Rp 1.000 untuk 10 kilometer berikutnya sebagaimana yang berlaku saat ini.
Tarif KRL masih disubsidi negara lewat skema public service obligation (PSO). Namun, kenaikan biaya operasional belum dibarengi dengan kenaikan tarif.
Tarif KPR
Bunga Kredit Pemilikan Rumah ( KPR) juga disebut-sebut akan naik menyusul naiknya inflasi dan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI).
Hingga saat ini bunga acuan BI 7 days repo rate sudah berada di level 5,5 persen. Kenaikan suku bunga acuan diperkirakan akan menaikkan suku bunga KPR 2,5 persen sampai 3 persen di 2023.
Artinya, bunga KPR yang tidak tetap akan membuat kita merogoh kocek lebih dalam untuk membayar KPR tahun depan.
Tarif Tol
Selain tarif cukai rokok, KRL, dan KPR, masyarakat Tanah Air juga harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam lantaran tarif tol direncakan naik tahun ini.
PT Marga Mandala Sakti atau Astra Tol Tangerang-Merak akan segera menaikkan tarif tolnya dalam waktu dekat.
Kenaikan tarif tersebut merupakan penyesuaian tarif reguler 2 tahunan.
"Ditambah adanya, penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Tol Tangerang-Merak," kata Presiden Direktur ASTRA Tol Tangerang-Merak Kris Ade Sudiyono.
Besaran Penyesuaian tarif, berdasarkan tarif dasar untuk golongan I Rp 655 per kilometer menjadi Rp 802 per kilometer.
Hal ini juga disesuaikan dengan angka inflasi dan perhitungan penambahan lingkup investasi.
Nantinya, kenaikan tarif akan berbeda-beda di setiap gerbang lantaran akan diperhitungkan melalui jarak tempuh atau per kilometer.
Seperti golongan I dari Cikupa sampai Merak semula Rp 44.000 naik menjadi Rp 53.500, sedangkan untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000.
"Bentuk upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada para pengguna ruas jalan tol," ujarnya.