News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga BBM

Harga Pertamax Turun, Erick Thohir: Harga BBM Nonsubsidi Fluktuatif, Ikuti Tren Minyak Dunia

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertamina Patra Niaga secara berkala melakukan penyesuaian harga untuk produk bahan bakar khusus (BBK) yang merupakan BBM non subsidi, yaitu Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite, mulai 3 Agustus 2022. Dalam artikel mengulas tentang penyesuaian harga jual BBM non-subsidi per Selasa (3/1/2023), mulai pukul 14.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga jual BBM non-subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) per Selasa (3/1/2023), mulai pukul 14.00 WIB.

Hari ini, Harga Pertamax (RON 92) di Indonesia turun menjadi Rp 12.800 per liter, dari sebelumnya Rp 13.900.

Penyesuaian harga BBM non-subsidi tersebut, disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

“Diputuskan hari ini harga Pertamax disesuaikan dari Rp 13.900 per liter menjadi Rp 12.800."

"Dibutuhkan koordinasi dan proses waktu dengan berbagai stakeholder, untuk melakukan penyesuaian harga, karena Pertamina bisnisnya luas dari hulu ke hilir, tidak seperti perusahaan yang hanya mengelola 5 pom bensin."

"Hal ini perlu dilakukan karena pemerintah harus ada dan mendukung ekonomi masyarakat,” kata Erick dalam keterangan pers PT Pertamina yang diterima Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Turun! Harga BBM Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex per Selasa 3 januari 2023

Selain Pertamax, harga Pertamax Turbo (RON 98) juga disesuaikan menjadi Rp 14.050 per liter.

Pertamax Turbo ini turun harga dari sebelumnya Rp 15.200.

Kemudian, untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), disesuaikan menjadi Rp 16.150 per liter atau turun dari sebelumnya Rp 18.300.

Untuk Pertamina Dex (CN 53) juga mengalami penyesuian menjadi Rp 16.750 per liter, dari sebelumnya Rp 18.800.

Menurut Menteri BUMN, harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti di wilayah DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Erick menjelaskan, harga BBM non-subsidi bersifat fluktuatif.

"Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak."

“Pada dasarnya, harga BBM non subsidi sudah seyogya-nya harga pasar, namun untuk membuktikan bahwa pemerintah hadir, maka pada kebijakan sebelumnya ketika harga minyak dunia tinggi pemerintah meminta Pertamina untuk tidak menaikan harga," ucap Erick Thohir saat melakukan peninjauan di salah satu SPBU Pertamina di jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini