News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VIDEO BPH Migas Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Palsukan Rekomendasi

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengungkapkan sejumlah modus yang dilakukan pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis sepanjang 2022.

Satu diantara beragam modus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi, dengan mengisi solar secara berkala dalam satu waktu di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Hal itu dilihat berdasarkan 786 kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi yang diungkap BPH Migas selama tahun 2022.

"Jadi mobilnya itu keliling gitu kayak helikopter muter-muter ya, bisa masuk ke dalam SPBU."

"Dia mengisi kemudian dia mundur atau dia keluar lagi, masuk lagi itu kan di dalam satu SPBU berkali-kali," ujar Erika saat konferensi pers secara virtual, Selasa (3/1/2023).

Erika memaparkan, modus lain yang kerap dia temui berupa modifikasi mobil tangki dengan kapasitas 60 sampai 80 liter, diubah hingga muat sampai 300 liter solar.

"Jadi kalau kita lihat, biasanya itu mobil box itu kalau kita buka box di dalamnya tangki-tangki untuk menampung BBM bersubsidi," ucap Erika.

"Atau bisa juga kita sering ketemu truk yang atasnya ditutup terpal gitu ya, didalamnya banyak drum minyak solar bersubsidi. Itu beberapa apa kasus yang sering kita jumpai itu ya," sambungnya.

Kemudian, lanjut Erika, pihaknya kerap menemukan penyalahgunaan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait, justru digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi.

"Jadi biasanya mereka bisa memalsukan ataupun yang menggunakannya itu bukan yang berhak. Tapi dia punya surat rekomendasi nya, itu nggak bisa beli di SPBU dengan jerigen-jerigen biasanya seperti itu," ungkapnya.

Erika mengungkapkan, tak sedikit dari modus tersebut dilakukan oleh para operator yang berada SPBU. Kata dia, oknum tersebut langsung ditangani oleh pihak kepolisian.

"Kemudian badan usaha pemegang izin usaha yang umum atau agen atau transportir BBM ini juga kita jumpai ada beberapa modus, misalnya pemalsuan order atau delivery order, kemudian pencurian volume BBM di jalan itu yang biasanya orang di jalan," tegasnya.

Bahkan, ada juga yang melakukan pencampuran BBM bersubsidi dengan minyak dari sumur, sehingga menjadi BBM oplosan. Erika menegaskan, hal itu ia temukan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

"Atau juga dengan mencampur, mencampur dengan minyak olahan dia nanti dicampur dari BBM ilegal yang berasal dari sumur-sumur sulingan, seperti yang kita ketemu di Palembang waktu itu BBM Oplosan," ucap dia.

Terakhir, Erika menambahkan modus yang dia temukan berupa spesifikasi kendaraan pengangkut BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.

Erika mengaku, para oknum yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi bakal dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar.

"Kami juga ingin mengingatkan ya, adanya sanksi pidana terhadap penyalahgunaan BBM ini. Jadi sanksi yang bisa diberikan terhadap pelanggaran penyalahgunaan BBM tersebut, yaitu sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan juga denda paling tinggi Rp 60 miliar," ungkapnya.(Tribunnews.com/Nitis Hawaroh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini