Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/1/2033).
Pertemuan ini juga dihadiri Wakil Presiden KSPSI R. Abdullah dan Sekjen KSPSI Hermanto Ahmad dan berlangsung selama 2,5 jam membahas permasalahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Andi Gani Nena Wea mengungkapkan, pertemuan yang dilakukan itu membahas 4 poin penting didalam Perppu Cipta Kerja. Soal upah, cuti, proses PHK, dan outsourcing yang selama ini menjadi pro kontra di masyarakat.
"Kami menyampaikan ke Menaker Ida Fauziyah bahwa KSPSI dengan tegas mendukung langkah Pemerintah mengeluarkan Perppu tapi isi Perppu itu sendiri kami tolak. Karena, 99 persen isinya berbeda dengan yang kami usulkan," kata Andi Gani dalam keterangannya.
Andi Gani mengatakan, KSPSI bersama konfederasi buruh lainnya akan melakukan pertemuan dan komunikasi intensif dengan Pemerintah selama 7 hari ke depan.
Namun, kata Andi Gani, jika langkah itu deadlock maka KSPSI akan menyiapkan aksi besar-besaran.
"Kami meyakini mudah-mudahan dengan Pemerintah yang sudah membuka ruang komunikasi dengan para pimpinan serikat buruh, akan terjadi kesepahaman bersama," ujarnya.
Baca juga: Ekonom INDEF Didin S Damanhuri: Perppu Cipta Kerja Bukti Munculnya Oligarki Ekonomi
Dalam pertemuan dengan Menaker, Andi Gani juga mengaku telah sepakat agar ada pertemuan intensif tim KSPSI dan serikat pekerja lainnya dengan Pemerintah untuk membahas peraturan turunan Perppu Cipta Kerja.
"Tim dari KSPSI dan serikat pekerja lain sepakat melakukan komunikasi intensif dengan tim Pemerintah. Terutama untuk membahas peraturan pelaksana, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dari Perppu itu sendiri," jelasnya.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Jalan Tengah Hadapi Resesi atau Muluskan Kepentingan Investasi?
Kemudian, Andi Gani menambahkan, Jumat (6/1) ini Menaker juga berencana melakukan pertemuan kembali dengan pimpinan-pimpinan serikat pekerja membahas persoalan Perppu Cipta Kerja.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, dari sisi ketenagakerjaan, Perppu ini menjadi bukti perlindungan pemerintah terhadap tenaga kerja.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Larang 10 Hal Ini Jadi Alasan Perusahaan PHK Pekerjanya
Selain itu, Perppu juga diklaim menjaga keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu sejatinya merupakan ikhtiar Pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ujarnya.