News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Dicabut, Bagaimana Syarat Naik Kereta Api Terbaru? Ini Penjelasan KAI

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Api Indonesia - Simak penjelasan KAI terkait syarat naik kereta api setelah pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

TRIBUNNEWS.COM - Diketahui pemerintah telah memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

Pencabutan PPKM tentu berdampak pada sejumlah aturan yang telah diberlakukan sebelumnya.

Syarat naik Kereta Api adalah satu di antara kebijakan yang membuat penumpang bingung setelah pencabutan PPKM.

Lantas bagaimana dengan syarat naik kereta api antarkota saat ini?

Mengutip dari akun Instagram @kai121_, banyak yang bertanya tentang ada tidaknya perubahan syarat naik kereta api antar kota setelah dicabutnya PPKM.

Menurut keterangan, saat ini syarat naik Kereta Api masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No. 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022.

Baca juga: 39.000 Pengguna Jasa Kereta Api Nataru 2023, Meningkat Dua Kali Lipat Dibandingkan Nataru 2022

Sehingga belum ada regulasi terbaru terkait syarat naik kereta api.

"Saat ini, instansi terkait masih belum mengeluarkan regulasi terbaru tentang persyaratan naik KA antarkota, sehingga KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No. 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022,"tulis keterangan @kai21_ dalam Instagramnya hari ini, Kamis (5/1/2023).

Penumpang Kereta Api diharapkan untuk tidak khawatir terkait regulasi saat ini.

Karena jika ada regulasi terbaru, pihaknya akan segera mengupdate dan mempublikasikan segera melalui akun media sosial KAI121.

"Namun jangan khawatir, nantinya jika ada update regulasi terbaru, akan Railmin publikasikan segera melalui akun media sosial KAI121. Biar nggak lupa, Railmin udah rangkumin di tabel ini ya!," lanjut tulis keterangan tersebut.

Pihak KAI juga mengingatkan kepada penumpang untuk selalu menerapkan prokes selama di stasiun dan di kereta api.

Baca juga: Diduga Salah Buka Pintu Kereta Api, Penumpang Tewas Terjatuh dari KA Mutiara Selatan

Adapun aturan syarat naik kereta api terbaru per 19 Desember 2022, dikutip dari kai.id berikut ini.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a. Wajib vaksin ketiga (booster)

b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a. Wajib vaksin kedua

b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c. Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a. Wajib vaksin kedua

b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Vaksin minimal dosis pertama

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d. Penumpang usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

e. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Baca juga: PT KAI Tegaskan Tidak Ada Penambahan Biaya Bagi Penumpang KA yang Terdampak Banjir di Semarang

Pencabutan aturan PPKM oleh Presiden Jokowi

Informasi pencabutan PPKM disampaikan langsung oleh presiden Joko Widodo dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM.

Di antaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.

Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.

Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Presiden.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Bambang Ismoyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini