News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemotongan Pajak Natura Berlaku Juli 2023, Siap-siap Fasilitas Ini Kena Potongan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melangsungkan pemotongan pajak natura atau pajak kenikmatan pada semester II 2023.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melangsungkan pemotongan pajak natura atau pajak kenikmatan pada enam bulan yang akan datang.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan pihaknya kini masih dalam proses merencanakan pengaturan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).

"Kami saat ini sedang kerja. Nanti kami rumuskan di PMK. Mohon ditunggu. Mudah-mudahan enggak lama lagi," katanya dalam dalam acara media briefing Informasi Pajak Terkini di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Mengenai kapan pemotongan pajak ini akan bergulir, Suryo menyebut kemungkinannya adalah pada Juli 2023.

Baca juga: 53 Juta NIK-NPWP Telah Terintegrasi dari Total 69 Juta NIK, Dirjen Pajak: Segera Lakukan Pemadanan

Saat ini, sembari merancang PMK, pihaknya akan melakukan sosialisasi selama tiga hingga enam bulan.

"Kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Wajib Pajak yang mungkin sekitar 3-6 bulan dari awal tahun. Mungkin bulannya antara April sampai dengan semester satu 2023," ujar Suryo.

Ia berharap semester depan dapat dimulai pemotongan pajak natura ini.

"Jadi, harapannya semester depan sudah mulai pemotongan atas natura ini dan bisa kami jalankan sebaik-baiknya," kata Suryo.

Sebagai informasi, UU HPP mengatur sejumlah objek yang dikenakan PPh.

Objek itu meliputi Natura berupa imbalan berupa barang. Contohnya pemberian mobil ex-dinas.

Lalu, Kenikmatan. Contohnya imbalan berupa hak atas fasilitas/pelayanan. Contohnya fasilitas mobil dinas.

Objek tersebut akan terkena PPh apabila diberikan terkait hubungan pekerjaan/jasa atau diterima oleh pegawai/pemberi jasa.

Lalu, pada Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 dibuat lebih detail mengenai beberapa objek yang dikecualikan alias tak terkena pajak natura atau pajak kenikmatan sebagai objek pajak bagi pihak penerima.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini