News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemotongan Pajak Natura Berlaku Juli 2023, Siap-siap Fasilitas Ini Kena Potongan

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melangsungkan pemotongan pajak natura atau pajak kenikmatan pada semester II 2023.

Kemudian, pada PMK yang akan datang, akan menjadi lebih rinci lagi mengenai objek apa saja yang dikecualikan.

Adapun objek yang dikecualikan dibagi menjadi beberapa kelompok.

1. Pengecualian makan/minum. Ini termasuk:

- Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai
- Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinar luar

2. Natura/Kenikmatan daerah tertentu. Ini termasuk:

- Tempat tinggal, termasuk perumahan
- Pelayanan kesehatan
- Pendidikan
- Peribadatan
- Pengangkutan
- Olahraga tidak termasuk golf balap perahu bermotor, pacuan kuda. terbang layang dan olahraga otomotif

3. Harus Disediakan sehubungan dengan Keamanan, Kesehatan, dan/atau Keselamatan. Ini termasuk:

- Pakaian seragam antara lain: seragam satpam, seragam pegawar produksi,
- Peralatan keselamatan kerja;
- Antar jemput pegawa
- Penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya;
- Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (Vaksin, tes pendeteksi COVD-19)

4. Bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Dalam RMPK, tidak diatur lebih lanjut.

5. Jenis dan/atau Batasan tertentu. Ini termasuk:

- Bingkisan. Contoh: bingkisan hari raya
- Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjan. Contoh: komputer, laptop.
ponse!, dan penunjangnya (pulsa dan internet).
- Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
- Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif
- Fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama- sama (komunal). Contoh: Mes, asrama, pondokan
- Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini