Kemudian, pada PMK yang akan datang, akan menjadi lebih rinci lagi mengenai objek apa saja yang dikecualikan.
Adapun objek yang dikecualikan dibagi menjadi beberapa kelompok.
1. Pengecualian makan/minum. Ini termasuk:
- Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai
- Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinar luar
2. Natura/Kenikmatan daerah tertentu. Ini termasuk:
- Tempat tinggal, termasuk perumahan
- Pelayanan kesehatan
- Pendidikan
- Peribadatan
- Pengangkutan
- Olahraga tidak termasuk golf balap perahu bermotor, pacuan kuda. terbang layang dan olahraga otomotif
3. Harus Disediakan sehubungan dengan Keamanan, Kesehatan, dan/atau Keselamatan. Ini termasuk:
- Pakaian seragam antara lain: seragam satpam, seragam pegawar produksi,
- Peralatan keselamatan kerja;
- Antar jemput pegawa
- Penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya;
- Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (Vaksin, tes pendeteksi COVD-19)
4. Bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Dalam RMPK, tidak diatur lebih lanjut.
5. Jenis dan/atau Batasan tertentu. Ini termasuk:
- Bingkisan. Contoh: bingkisan hari raya
- Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjan. Contoh: komputer, laptop.
ponse!, dan penunjangnya (pulsa dan internet).
- Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
- Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif
- Fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama- sama (komunal). Contoh: Mes, asrama, pondokan
- Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.