News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Penyelesaian mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang di Kantor Pertanahan yaitu sekitar 40 hari kerja.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting dimiliki seseorang yang sudah memiliki rumah tinggal.

Jangan sampai rumah yang ditinggali, kemudian diklaim oleh pihak lain.

Sehingga, ketika sertifikat tanah yang sudah dimiliki tetapi hilang, maka harus dibuat kembali secepatnya agar memiliki kekuatan hukum.

Lantas bagaimana cara membuat sertifikat tanah kembali, karena faktor hilang?

Merangkum informasi dari laman Kementerian ATR/BPN serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, berikut ulasannya:

Baca juga: 390 Sertifikat Redistribusi Tanah Bekas PTPN di Sukamakmur Jember Diserahkan ke Warga

Alur Proses Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Langkah pertama mengurus sertifikat tanah pengganti, tentu pemohon harus menyiapkan segala dokumen persyaratan.

Utamanya yaitu membuat surat pernyataan mengenai hilang sertifikat tanah tersebut. Karena surat tersebut menjadi landasan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti.

Pembuatan surat pernyataan dilakukan melalui pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) setempat atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, maka pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan di Kantah. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Usai dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bergeser ke loket pembayaran. Tentu untuk membayarkan sejumlah biaya.

Kemudian, Kantah akan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut. Agar diketahui oleh masyarakat luas.

Yakni melalui surat kabar (ada biaya yang perlu ditanggung pemohon), atau di papan pengumuman di Kantah, serta ruas jalan dekat dengan lokasi bidang tanah.

Setelah proses itu dilalui, maka Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru.

Sehingga pemohon sudah bisa mengambilnya di loket pelayanan. Penerbitan sertifikat tanah pengganti ini tidak melalui proses pengukuran maupun pemeriksaan tanah, dan bahkan nomor hak tidak diubah.

Persyaratan

* Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.

* Surat kuasa apabila dikuasakan.

* Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

* Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).

*Fotokopi sertifikat tanah (jika ada).

* Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.

* Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

* Mengisi keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik; dan Pengumuman di surat kabar.

Baca juga: Selesaikan Konflik Agraria, Menteri ATR/BPN Serahkan 352 Sertifikat Tanah di Pasuruan

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Sementara untuk total biayanya Rp 350.000 per sertifikat tanah. Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan surat ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.

Waktu Penyelesaian

Adapun waktu penyelesaian mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang di Kantor Pertanahan yaitu sekitar 40 hari kerja.

Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di Kantor Pertanahan dan pemohon telah membayar lunas biaya layanan. (Muhdany Yusuf Laksono/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini