News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bukan Hanya Distributor, Warung Kecil pun Bisa Jadi Agen Pengecer Elpiji 3 Kg, Berikut Caranya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja menata tabung elpiji subsidi 3 kilogram di gudang sebuah agen di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (10/1/2023). PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga berencana membatasi penjualan elpiji subsidi 3 kilogram hanya melalui penyalur atau sub penyalur resmi Pertamina dan tidak bisa lagi melalui pengecer yang tidak terdaftar di Pertamina sehingga penyaluran elpiji 3 kilogram tersebut lebih tepat sasaran. SURYA/PURWANTO

Untuk bisa melakukan pendaftaran, maka syarat utama mitra adalah harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).

Selain itu, sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran ke Pertamina, yakni:

1. Hasil scan KTP NPWP perusahaan

2. Bukti penguasaan lahan

3. Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online

4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP

5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha

6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.

Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.

Persyaratan lainnya adalah calon mitra menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lain.

Pekerja sedang menurunkan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram atau gas melon dari truk di gudang salah satu distributor di kawasan Palmerah Barat, Jakarta Selatan

Setelah melakukan pendaftaran, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan keagenan LPG 3 kg dan diikat kontrak.

Nantinya, operasional agen LPG 3 kg harus sesuai dengan SOP PT Pertamina. Perekrutan dan pengadaan karyawan merupakan tanggung jawab pemohon.

Data Konsumen

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyatakan, pemerintah meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan elpiji 3 kg di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan. Menteri ESDM telah mengirimkan surat terkait hal tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini