News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sikap Petinggi OJK Bikin Geram Korban Asuransi Wanaartha, Enggan Temui Saat Kantornya Didatangi

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Korban Wanaartha (kanan) saat mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan [OJK] untuk bertemu Dewan Komisioner OJK di Gedung Wisma Mulia 2, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Korban Wanaartha geram lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak kunjung menemui mereka dalam audiensi yang sudah direncanakan.

Diketahui, Aliansi Korban Wanaartha mendatangi kantor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK di Gedung Wisma Mulia 2, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kedatangan para korban Asuransi Wanaartha untuk meminta klarifikasi ke OJK terkait tim likuidasi yang dikepalai Harvady M. Iqbal.

Sejak tiba sekira pukul 09.00 WIB, pihak Aliansi tak kunjung diberi kesempatan bertemu bersama Dewan Komisioner OJK.

Mereka berulang kali diminta menunggu di lantai dasar gedung Wisma Mulia 2.

Terakhir, sekira pukul 11.10 WIB, pihak Aliansi didatangi oleh tiga orang perwakilan OJK.

Mereka menyebut kantor sedang dalam keadaan kosong sehingga pihak Aliansi tak bisa menemui siapapun dari Dewan Komisioner OJK.

Mengetahui hal tersebut, Aliansi Korban Wanaartha geram dan tak habis pikir ketika diberi tahu tidak ada pihak yang bisa mereka temui.

"OJK enggak bisa seperti ini. Jangan berlindung di dalam gedung. Bilangnya tadi malah ga ada yang kerja. Masa orang Pemerintahan ga ada yang kerja. Makan gaji buta dong. Harusnya enggak boleh," kata Ketua Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro di lokasi.

Ia menyebut kedatangan Aliansi ingin meminta konfirmasi saja. Maka dari itu, pihaknya sengaja tak melakukan unjuk rasa.

Baca juga: Sambangi Kantor OJK, Aliansi Korban Wanaartha Minta Penjelasan Terkait Tim Likuidasi

Johanes berujar pihaknya telah mengirim surat sejak 12 Januari 2023 mengenai audiensi hari ini.

Namun, audiensi tak kunjung terjadi lantaran mereka hanya diminta menunggu sejak tiba pagi tadi.

"Kami sudah datang mau bertamu. Artinya, kan sudah bisa diakomodir. Tadi pagi sudah oke. Sudah mau disiapin ruang rapat, tapi berubah lagi. Nah, ini kami lagi menunggu. Jangan dipermainkan lah. Kan ini uang belasan triliun. Bukan uang kecil," ujar Johanes.

Baca juga: WanaArtha Tolak Tim Likuidasi Masuk Acara RUPSLB, Berikut Alasannya

Ia kemudian mempertanyakan surat yang sudah dikirim sejak pekan lalu.

Menurut dia, PT Wanaartha sempat bersurat juga ke OJK dan mendapatkan respon cepat.

Tetapi, giliran pihak Aliansi Korban Wanaartha yang mengirim surat, tak kunjung mendapat balasan cepat.

"Jangan cuma menyusahkan. Masalah kita ga selesai, ya, kita mau kejar lah. Sedangkan dunia sudah canggih. Komunikasih sudah canggih. Masa surat kita dibaca, tapi ga direspon," kata Johanes.

Kini, ia bersama anggtoa Aliansi Korban Wanaarta lainnya diminta kembali menunggu agar bisa bertemu bersama Dewan Komisioner OJK.

Baca juga: Izin Asuransi Jiwa Wanaartha Dicabut, Ekuitas Minus Rp 10 Triliun, Kewajiban Naik Rp 12 Triliun

"Sekarang sedang menunggu. Mereka (pihak OJK yang sempat turun) mau ke atas lagi. Kita harus ketemu [dengan Dewan Komisioner OJK]. Karena kita butuh. Nasabah butuh klarifikasi apakah ktia harus berjalan bersama tim likuidator atau tidak," ujar Johanes.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Perusahaan asuransi jiwa tersebut kemudian diberi waktu oleh OJK selama satu bulan atau 30 hari untuk membentuk tim likuidasi.

Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

Namun, usai tim likuidasi dibentuk, Aliansi Korban Wanaartha Life menolak tim likuidator hasil rapat sirkuler dengan pemegang saham pengendali perusahaan.

Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro mengatakan pihaknya belum dapat menyebut tim likuidasi yang diketuai oleh Harvardy M. Iqbal sebagai tim likuidator.

Pun, ia berpendapat, apa yang dilakukan oleh tim likuidator hasil rapat sirkuler tersebut dapat membuat nasabah pemegang polis (PP) bingung.

"Saya dan Seluruh PP korban Wanaartha menyatakan dengan tegas tidak bisa menyebut Harvady M Igbal sebagai Tim Likuidator. Oleh karena itu, dia harus menghentikan upayanya dengan terus menyebut diri sebagai tim likuidator," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip dari Kompas.com.

Ia meminta, Harvardy lebih bijaksana dan menahan diri sampai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat keputusan yang sah.

"Jangan sampai seluruh pemegang polis melihat ambisi Harvady yang terlalu tinggi dan berlebihan ini bisa membuat seluruh PP menjadi curiga adanya agenda lain di luar kepentingan PP yang mengakibatkan kerugian bagi PP," imbuh dia.

Kemudian Johanes menceritakan, tanggal 11 Januari 2023 lalu pihaknya sudah menemui dan mengkonfirmasi kepada pihak manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terkait tim likuidator tersebut.

Namun, manajemen juga belum mendapatkan informasi resmi terkait pembentukan tim likuidasi di luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diamanatkan OJK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini