Meski begitu, usulan ini masih menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR, dan masih menunggu secara pasti biaya yang nantinya disepakati.
Kuota jemaah haji 2023 Sebelumnya, Kemenag telah mengumumkan kuota haji tahun 2023 sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Telah menyepakati tahun ini tidak ada pembatasan usia calon jemaah haji seperti tahun lalu.
Pandemi yang terjadi membuat pemerintah Arab Saudi memberikan syarat batasan usia calon jemaah haji yakni di bawah 65 tahun. Sementara untuk alokasi petugas haji tahun ini, diberikan kuota sebanyak 4.200 orang.
Baca juga: Menag: Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat 24 Mei 2023
Sementara mengutip laman resmi Instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yakni @informasihaji, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 yang dibayarkan oleh jemaah yakni Rp 39.886.009.
Jumlah itu digunakan untuk :
Biaya penerbangan Rp 29.500.000;
Living cost Rp 5.770.005;
Sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp 2.692.669;
Sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp 769.334;
Visa Rp 1.154.001.
Masih Disubsidi
Sebenarnya Kemenag mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98.893.909 (biaya haji 2023).
Dari angka Rp 98,8 juta itu, biaya haji yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta.
Sementara sisanya dibayarkan melalui skema subsidi dari nilai manfaat dana haji yang dinvestasikan.
Penyesuaian biaya haji 2023 tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 19 Januari lalu.
Baca juga: Biaya Haji 2023 Jadi Kontroversi, DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja BPIH