News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Wanaartha

Harapan Dana Kembali Sangat Kecil, Nasabah Wanaartha Life Ajukan PKPU

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Korban Wanaartha memberi keterangan usai melakukan audiensi dengan OJK di Gedung Wisma Mulia 2, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), akhirnya mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

PKPU dilakukan karena para nasabah menganggap tagihan terhadap tim likuidasi, harapan untuk dana kembali tak bakal terwujud.

Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Life Benny Wulur mengungkapkan upaya PKPU akhirnya diambil untuk memperjuangkan dana nasabah untuk kembali.

Baca juga: Bertemu OJK, Aliansi Korban Wanaartha Pertanyakan Soal Pengembalian Aset Mereka Sebesar Rp 15 T

Selain itu, ia melihat peluang dalam PKPU ini bisa dilakukan mengingat kondisi Wanaartha Life yang saat ini sudah tidak dalam kewenangan OJK karena izin usaha perusahaan asuransinya sudah dicabut.

“Kami segera mengajukan PKPU karena lamanya pengajuan PKPU hanya 20 hari, setidaknya ada pengurus yang bisa masuk terlebih dahulu,” ujar Benny kepada KONTAN, Minggu (29/1/2022).

Adapun, pendaftaran gugatan PKPU dilakukan pada 26 Januari 2023 dengan dua pemohon, antara lain Robby dan Junarto Tjahjadi, berdasarkan situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya jika PKPU ini dikabulkan, Benny bilang skenario selanjutnya adalah status PKPU sementara yang memiliki waktu 45 hari.

Di situ, Benny ingin melihat itikad baik dari pihak Wanaartha Life.

“Kalau kita lihat tidak ada itikad baik untuk membayar nasabah dan tidak terselesaikan (proposal perdamaian ditolak), berarti kan langsung pailit,” jelasnya.

Ketika pailit, Benny menjelaskan kurator sudah bisa masuk untuk menelusuri aset-aset.

Jika ada dugaan aliran-aliran aset yang mencurigakan, ia menambahkan kurator bisa mengajukan gugatan lain-lain untuk diputuskan aset tersebut bisa masuk dalam budel pailit atau tidak.

“Kalau melalui likuidasi sekarang, aset yang dibagikan apa coba? Kalau pailit kan kurator bisa mencari dan aset yang disita Kejaksaan, bisa diajukan gugatan lain-lain,” imbuhnya.

Baca juga: Sikap Petinggi OJK Bikin Geram Korban Asuransi Wanaartha, Enggan Temui Saat Kantornya Didatangi

Sementara itu, ia masih melihat tim likuidasi ini juga tidak independen dan lebih percaya tehadap kurator yang ditunjuk dengan dinilai lebih independen.

Dimana, mereka sudah merekomendasaikan beberapa orang yang bisa diangkat menjadi tim pengurus PKPU atau tim kurator jika permohonan mereka dikabulkan.

Adapun, orang-orang tersebut antara lain Darwin Marpaung, Rulianto, Adolf T.B. Simanjuntak, Magdi John C Girsang dan Martin Hartanto.

Semua orang tersebut merupakan kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kami mengajukan tapi itu tinggal hakim menerima atau tidak,” imbuhnya.

Baca juga: WanaArtha Tolak Tim Likuidasi Masuk Acara RUPSLB, Berikut Alasannya

Di sisi lain, Tim Likuidasi masih terus membuka kesempatan bagi para kreditur termasuk pemegang polis yang ingin mengajukan tagihan dengan batas waktu hingga 11 Maret 2023

Berdasarkan catatan Tim Likuidasi, total nasabah per 27 Januari sudah ada 424 orang mewakili lebih dari 900 lembar polis yang mengajukan tagihan terhadap Wanaartha Life.

“Minggu depan akan lebih banyak lagi karena Tim Likuidasi sudah membuka beberapa perwakilan di beberapa kota di Jawa Timur, Jawa Tengah dan DIY, dan Sumatera,” ujar Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal.

Ia menegaskan bahwa Tim Likuidasi masih mengikuti batasan jangka waktu pengajuan tagihan sesuai POJK 28/2015 yaitu jangka waktu paling lama 90 hari sejak pengumuman.

Baca juga: Curhat Nasabah WanaArtha Life Bagian Pertama, Kami Terancam Mati

“Kalau yang daftar setelah batas waktu, Tim Likuidasi akan catat sebagai tagihan yang terlambat,” imbuhnya.

Berdasarkan situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pendaftaran gugatan tersebut dilakukan pada 26 Januari 2023 dengan dua pemohon, antara lain Robby dan Junarto Tjahjadi.

Dalam gugatan tersebut, para pemohon ingin permintaan PKPU yang diajukan terhadap Wanaartha Life sebagai termohon bisa dikabulkan.

Lebih lanjut, pemohon ingin termohon berada dalam status PKPU sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tangal putusan PKPU sementara diucapkan.

Baca juga: Nasabah WanaArtha Marah-Marah Usai Sidang Vonis Jiwasraya

Di sisi lain, para pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Euis Widyati juga telah menyiapkan beberapa orang yang bisa diangkat menjadi tim pengurus PKPU atau tim kurator jika permohonan mereka dikabulkan.

Adapun, orang-orang tersebut antara lai Darwin Marpaung, Rulianto, Adolf T.B. Simanjuntak, Magdi John C. Girsang, dan Martin Hartanto. Semua orang tersebut merupakan kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Imbalan jasa tim pengurus akan ditetapkan kemudia setelah PKPU ini berakhir,” tulis laporan tersebut.

Pemohon juga meminta pengurus dari termohon PKPU dalam hal ini Wanaartha Life dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat untuk menghadap dalam sidang yang digelar paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak pembacaan putusan.

“serta membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU (PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha),” pungkas laporan tersebut.

Sebelumnya, tim likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal mengungkapkan bahwa pemegang polis memilik hak untuk menolak keberadaan tim likuidasi. Namun, pihaknya tak akan mengkhawatirkan.

Ia bilang lebih baik saat ini fokus dengan tugas menyelesaikan proses likuidasi yang sedang berlangsung.

“Supaya hak pemegang polis dapat segera dibayarkan,” ujarnya.

Manajemen Disebut Kooperatif

Tim Likuidasi Wanaartha Life telah menemui manajemen Wanaartha Life, Selasa (24/1). Ini menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menyetujui tim likuidasi tersebut.

Berbeda dengan kedatangan tim likuidasi yang sebelumnya selalu ditolak, Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal mengatakan, kini pertemuan antar keduanya bisa terlaksana.

“Dalam pertemuan, direksi sudah kooperatif dengan tim likuidasi,” ujar Harvardy kepada KONTAN, Selasa (24/1).

Ia menambahkan, pertemuan tersebut sesuai dengan agenda yang sudah direncanakan sebelumnya. Dimana, agenda utamanya adalah sosialisasi proses likuidasi.

Dalam hal ini, ada permintaan beberapa data dari tim likuidasi dan beberapa informasi. Terakhir, serah terima kunci gedung kantor pusat Wanaartha Life.

“Direksi dan karyawan butuh waktu untuk menyiapkan data, informasi dan dokumen awal yang kami minta,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Direktur Non Aktif Wanaartha Life Adi Yulistanto menambahkan, pihaknya akan selalu siap dalam membantu proses tim likuidasi.

Meskipun demikian, ia bilang bahwa sampai saat ini belum resmi diminta tim likuidasi untuk membantu proses likuidasi.

“Belum ada keputusan,” ujarnya.

(Kontan/Adrianus Oktaviano)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini