Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengklaim keputusannya tak menerapkan lockdown atau karantina wilayah saat pandemi Covid-19 sudah tepat.
Menurutnya, perekonomian Indonesia bisa minus apabila lockdown diterapkan
"Itu kalau diputuskan lockdown bisa di minus 15-17 (persen) ekonomi kita,” ujar Jokowi dalam perayaan Imlek Nasional di Lapangan Banteng, Jakarta, dikutip Senin (30/1/2023).
Ketika kondisi ekonomi terpuruk, Jokowi menyebut pemerintah bakal sulit mengembalikannya ke kondisi semula.
“Mimusnya sudah langsung jatuh seperti negara-negara eropa,” katanya.
Baca juga: Kenakan Batik Cheongsam, Jokowi Curhat di Hadapan Pengusaha Tionghoa
Jokowi lalu menjelaskan kondisi pertumbuhan Indonesia di Kuartal III tahun 2022.
Pertumbuhan ekonomi Tanah Air berada di tingkat atas di antara negara anggota G20.
Menurutnya, angka pertumbuhan ekonomi Kuartal III 2022 mencapai 5,72 persen, dengan inflasi di angka 5,5 persen.
“Coba bandingkan dengan negara-negara besar G20. Seingat saya kalau enggak nomor 1, ya nomor 2 kita di antara negara-negara besar,” ujarnya.
Jokowi lantas meminta semangat kerja sama antar masyarakat terus ditingkatkan, sebab budaya gotong royong warga Indonesia menjadi faktor penting bangkitnya perekonomian pasca-pandemi Covid-19.
“Kalau saat pandemi bisa, saat normal juga harus diteruskan. Harus saling membantu, saling menolong, sehingga semuanya akan terangkat naik,” tandasnya.
Cabut PPKM
Seperti diketahui, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai, Jumat (30/12/2022) lalu.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.
Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.