Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan pada 30 Januari 2023.
Dengan PP tersebut Jokowi resmi memberikan 15 kewenangan kepada OJK. Salah satunya penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan bersama Polri.
"Penyidik Tidak Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas: a. Pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan," bunyi Pasal 2 ayat 1 PP tersebut, dikutip Minggu (5/2/2023).
Baca juga: OJK Terima 14.764 Aduan di 2022, 49 Persen dari Industri Keuangan Non Bank
Adapun 15 kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK diantaranya:
- Menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan.
- Melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
- Melakukan penelitian terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
- Memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari Setiap Orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
- Meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
- Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
- Meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang sedang ditangani.
- Melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
- Memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari Setiap Orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
- Meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara jasa penyimpanan data dan/ atau dokumen.
- Meminta keterangan dari lembaga jasa keuangan tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
- Melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
- Meminta bantuan aparat penegak hukum lain;
- Menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Masuk Pengawasan Khusus, Satu Lagi Perusahaan Asuransi Jadi Pasien OJK
Kewenangan tersebut mulai berlaku sejak PP diundangkan. Adapun PP diteken Presiden pada 30 Jnauari dan diundangkan pada hari yang sama.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 17.