Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan, atau kelas standar rumah sakit akan dilakukan secara menyeluruh per 1 Januari 2025.
Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman mengungkapkan, untuk saat ini penerapan KRIS dengan 12 kriteria telah dilaksanankan secara bertahap.
"Terkait dengan penerapan KRIS dengan 12 kriteria yang dilaksanakan secara bertahap, penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan RS," ucap Bobby saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR-RI di Jakarta, (9/2/2023).
Baca juga: Pekerja Rentan dan Non ASN jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kabupaten Sijunjung Terima Penghargaan
"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, BPJS Kesehatan telah merencanakan implementasi regulasi kelas rawat inap standar. Artinya, akan meniadakan pemberlakukan klasifikasi kelas perawatan (kelas 1,2, dan 3).
Saat ini DJSN, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan telah melakukan pengawasan kesiapan Implementasi Uji Coba KRIS Jaminan Kesehatan Nasional di sejumlah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP).
Bobby melanjutkan, DJSN telah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan di 4 rumah sakit uji coba, dan terdapat 3 temuan hasil uji coba KRIS.
Pertama, secara umum, 98 persen kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh 4 rumah sakit uji coba, di mana 3 dari 4 rumah sakit uji coba telah memenuhi 12 kriteria yaitu RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tafjudin Chalid.
"Hanya RSUP Leimena saja yang belum memenuhi 1 dari 12 kriteria yaitu kriteria tirai/partisi," papar Bobby.
Kedua, uji coba KRIS JKN tidak mengurangi akses layanan terhadap peserta, termasuk terhadap pendapatan di RSUP uji coba.
Baca juga: Transaksi BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Dilakukan di Outlet Pegadaian
Dan ketiga, kebutuhan dana untuk perbaikan infrastruktur pemenuhan 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi mulai dari Rp321 juta hingga Rp2,6 miliar.
"Semakin tinggi rumah sakit semakin besar biaya perbaikan infrastruktur," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, adapun 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi oleh rumah sakit di antaranya adalah jumlah tempat tidur maksimal yaitu sebanyak 4 tempat tidur untuk 1 ruangan, memiliki outlet oksigen dan nurse call, dengan minimal 2 stop kontak dan nakas di setiap tempat tidur, hingga kamar mandi di dalam ruang rawat inap dengan standar akses yang baik, serta standar ventilasi udara dan pencahayaan yang baik.