Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, merespon penindakan Satgas Pangan Polda Banten terkait penyalahgunaan dan pengoplosan beras Bulog sebesar 350 ton.
Arief mengatakan, Bapanas mendukung pengawasan dilakukan lebih masif untuk memastikan agar beras untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) benar-benar dapat dijangkau masyarakat dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Berkali-kali sudah kita tegaskan bahwa beras yang digelontorkan Bulog ke pasar tersebut tujuannya untuk stabilisasi pasokan dan harga di tingkat konsumen," kata Arief dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).
Baca juga: Menyangkut Keberlangsungan Hidup Masyarakat, Buwas Minta Pelaku Pengoplos Beras Bulog Dihukum Berat
"Harganya sudah kita patok dengan jelas, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi harga di gudang Bulog Rp 8.300 per kg, di Pasar induk atau pasar besar Rp 8.900 per kg, dan di pasar kecil atau pedagang lainnya Rp 9.450 per kg," lanjutnya.
Lebih lanjut, Arief menyampaikan, jika ditemukan ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari pendistribusian beras Bulog dengan menjual beras di atas HET maka itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum.
"Distributor atau pedagang yang menjual beras Bulog diluar ketentuan harga tersebut masuk ke dalam pelanggaran hukum. Apa yang dilakukan teman-teman Satgas Pangan dengan melakukan penangkapan saya kira sudah tepat agar memberikan efek jera," tuturnya.
Kata dia, Bapanas melalui Bulog saat ini terus melakukan pendistribusian beras suapaya harga beras turun. Namun penyelewengan ini justru mengakibatkan apa yang telah dikerjakan jadi terhambat.
"Untuk menekan agar harga beras bisa turun, saat ini yang terpenting adalah eksekusi dan pengawasan SPHP di lapangan. Karena langkah-langkah strategis untuk menstabilkan harga beras sudah dan terus kita lakukan. Kita dukung Satgas Pangan semakin masif melakukan pengawasan," ungkap Arief.
Untuk diketahui, Satgas Pangan Polda Banten mengungkap penyelewengan 350 ton beras Bulog baik yang sudah direpacking maupun yang belum dari sejumlah oknum.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, terdapat tujuh tersangka dengan inisial HS (36), TL (39), AN (58), BA (31), FA (42), HA (66) dan ID (30). Mereka berasal dari Lebak, Serang, Cilegon, dan Pandeglang.
Baca juga: Menyangkut Keberlangsungan Hidup Masyarakat, Buwas Minta Pelaku Pengoplos Beras Bulog Dihukum Berat
Adapun modus yang dilakukan tujuh tersangka itu ialah, repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dengan beras lokal, menjual beras diatas harga HET.
Memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog dan, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri dan memonopoli sistem dagang.
"Kami menurunkan satgas pangan yang langsung bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang beras Bulog menjadi kemasan merek lain," kata Didik.