Minyakita yang tadinya dibanderol dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter tersebut, kini bisa ditemui harganya melonjak di atas HET-nya.
Baca juga: Minyakita Mahal dan Langka, Polisi Sebut Ada Dugaan Penahanan Barang, Luhut Ikut Turun Tangan
Dikutip dari Kompas.com, Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga menuding para produsen minyak goreng enggan memproduksi Minyakita.
Sahat mengungkapkan, para produsen sawit sengaja tidak memproduksinya lantaran minimnya keuntungan yang didapatkan.
Apalagi saat ini menurut dia, ekspor sawit sedang lesu-lesunya yang membuat para produsen tidak bisa menutup kerugiannya saat memproduksi Minyakita.
"Saya menduga mereka tidak memproduksi Minyakita ini karena tidak ada cuannya. Ekspor juga apa? Enggak ada untuk menutup kerugian mereka, tidak ada dari ekspor.
Ya, karena di ekspor pun sudah dipotong 142 dollar AS," ujar Sahat saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Menurut Sahat, produksi Minyakita tidak mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah sehingga produsen mau tak mau harus menutup kerugian itu dengan penghasilan ekspor.
Sementara di sisi lain, pasar dunia saat ini sedang lesu karena adanya resesi global yang berpengaruh pada permintaan crude palm oil (CPO).
Akibatnya kata dia, terjadi penumpukan 6 juta ton CPO yang menumpuk di produsen sawit.
"Pengusaha itu punya tunggakan Pungutan Ekspor (PE) 6 juta ton, 6 juta ton, tidak dijadikan bahan ekspor.
Mulai dari tahun lalu sampai sekarang. Kenapa enggak diekspor? Ada 6 juta ton siap ekspor tidak mau ekspor, di luar negeri lagi resesi," jelas Sahat.
Oleh sebab itu, Sahat meminta kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan untuk tidak memungut alias menolkan Bea Keluar (BK) agar para pengusaha sawit kembali bergairah melakukan ekspor dan bisa menutupi kerugian mereka dalam memproduksi Minyakita.
"Solusinya, BK sementara ini dinolkan, selama 3 bulan saja sampai dengan Lebaran. Sehingga inisiatif ekspor mereka ada (kembali).
Dengan kondisi resesi global, para eksportir tidak bergairah untuk melakukan ekspor, 90 dollar AS untuk PE (pungutan ekspor BPDPKS), 50 dollar AS untuk BK," ujarnya.