Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya memilih Filianingsih Hendarta sebagai Deputi Gubernur BI periode 2023-2028 menggantikan Dody Budi Waluyo.
Diketahui, masa jabatan Dody akan berakhir pada sekitar 2 bulan lagi, tepatnya April 2023.
Perihal dipilihnya Filianingsih dikatakan oleh Anggota Komisi XI DPR-RI, Mukhammad Misbakhun, pasca rapat internal pengambilan keputusan.
Baca juga: DPR Segera Umumkan Nama Baru Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ini Profil Kandidatnya
"Pertimbangannya tadi rapat internal antara kapokso, dan diputuskan secara akmalasi (memilih Filianingsih). Pertimbangannya banyak," ucap Misbakhun di Gedung DPR-RI Jakarta, Senin (13/2/2023).
Sebagai informasi, Filianingsih Hendarta, lahir di Surabaya pada tahun 1963.
Dirinya menyelesaikan pendidikan sarjana di bidang Hukum Universitas Airlangga pada tahun 1985.
Kemudian, ia mendapatkan gelar Master di bidang Economics & Finance dari Boston University, USA pada tahun 1992.
Fili mengawali karier di Bank Indonesia pada tahun 1986, Fili saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran sejak tahun 2019.
Fili pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Pengelolaan Moneter (2013-2015), Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial (2015-2019).
Telah Melalui Uji Kepatutan dan Kelayakan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) akhirnya memilih Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pengganti Dody Budi Waluyo, pada Senin (13/2/2023).
Terdapat dua calon, yakni Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta, dan Kepala Departemen Regional Dwi Pranoto.
Pada akhirnya, Fili terpilih menjadi Deputi Gubernur BI periode 2023-2028.
Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir mengatakan, pada pukul 11.00 WIB Komisi XI DPR RI telah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test, kepada dua calon tersebut.
Fit and proper test calon Deputi Gubernur BI ini dilakukan dalam 2 sesi, yaitu untuk Filianingsih Hendarta pada pukul 11.00-12.00 WIB dan untuk Dwi Pranoto pada pukul 13.00-14.00 WIB.
"Jam 15.00 WIB kita rapat intern Komisi untuk mengambil keputusan siapa di antara 2 ini yang kita pilih akan jadi untuk Deputi Gubernur Bank Indonesia," ucap Kahar di ruang rapat Komisi XI DPR-RI, Senin (13/2/2023).
"Hebat kita ini, mengangkat orang dan ngasih jabatan. Mudah-mudahan berkah buat mereka," sambungnya.
Sebagai tambahan informasi, mengacu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Deputi Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.