News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pedagang Pasar Minta Pemerintah Tidak Batasi Pembelian Minyakita

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) menyoroti regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yaitu Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) menyoroti regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yaitu Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat.

Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengaku pihaknya cukup lega karena pembelian minyak curah atau Minyakita tidak perlu menggunakan KTP.

"Beberapa saat yang lalu, wacana yang dihembuskan oleh Kementerian Perdagangan tentang penggunaan KTP dalam pembelian minyak goreng, kami tentang secara masif dan akhirnya dibatalkan," katanya dikutip dari keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Perusahaan di Medan Timbun 75 Ton MinyaKita, KPPU Cari Alat Bukti untuk Dilanjutkan ke Penyelidikan

Namun, terkait Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat, ia mengungkap pihaknya keberatan karena adanya regulasi mengenai pembatasan penjualan.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pembatasan penjualan minyak goreng oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg/orang per hari untuk minyak goreng curah, lalu 2 liter/orang per hari untuk Minyakita.

"Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa Pemerintah belum siap menggelontorkan Minyakita di pasar tradisional," ujar Reynaldi.

IKAPPI pun mendorong surat edaran ini tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng, tetapi mengatur mekanisme Minyakita dan minyak goreng curah.

"Karena dalam Permendag sebelumnya, Minyak Goreng Curah atau Minyakita statusnya sama. Harganya sama. Sehingga kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan Minyakita," kata Reynaldi.

"Sistem bundling yang ada beberapa bulan terakhir ini membuktikan bahwa Minyakita tidak diharapkan oleh produsen karena dianggap akan menggerus produk unggulan mereka, yaitu minyak premium. Maka ada sistem bundling," ujarnya melanjutkan.

Ia berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen juga tetap memproduksi Minyakita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan minyak goreng tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini