Keempat, mempercepat penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Kelima, mempercepat penetapan pejabat pengelolaan keuangan dengan tidak mengacu pada tahun anggaran, sehingga ketika melewati tahun anggaran masih bisa lanjut bekerja.
“Keenam, peningkatan kapasitas SDM pengelola keuangan daerah, dan pengadaan barang dan jasa. Ketujuh, pemberian reward dan punishment kepada pejabat dan pegawai sehingga tercipta iklim kompetisi yang kondusif," tambah Fatoni.
Fatoni menambahkan, yang kedelapan, mempercepat penetapan petunjuk teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kesembilan, melakukan pendampingan dan reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan konsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebelum kegiatan dilakukan apabila masih terdapat keragu-raguan.
"Kesepuluh, rutin melaksanakan monev oleh pimpinan daerah, pimpinan OPD dan Kepala Satker. Kesebelas, Pemda membentuk tim monitoring dan rutin melaksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan Forkopimda," tambah Fatoni.