TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah telah mendistribusikan minyaKita yang beberapa waktu lalu diketahui ditimbun di Marunda, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut, MinyaKita yang disimpan selama dua bulann oleh PT Bina Karya Prima (BKP) selama dua bulan tersebut telah didistribusikan di Jawa Tengah.
Pendistribusian dilakukan di Jawa Tengah dan Semarang bersama Satgas Pangan Polda Jawa Tengah, Dinas Perindustrian (Disperindag) Jawa Tengah dan Disperindag Semarang.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang juga dilakukan di berbagai daerah, seperti kemarin telah dilaksanakan di Yogyakarta.
Baca juga: Harga Bahan Pokok Rata-rata Naik: Minyakita Rp15.300 per Liter, Cabai Rawit Merah Rp57.200 per Kg
Masyarakat tidak perlu khawatir, apalagi sampai melakukan panic buying," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Veri Anggirojo dalam keteranganya, Sabtu (18/2/2023).
Pendistribusian ini merupakan komitmen pelaku usaha untuk menambah pasokan Minyakita di Jateng.
Hal ini baik dari penyaluran stok yang ditemukan di gudang Marunda, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu, maupun tambahan dari beberapa produsen lainyang merealisasikan komitmen penambahan pasokan Domestic Market Obligation (DMO) miliknya.
"Pendistribusian ini juga diharapkan dapat memenuhi ketersediaan MinyaKita di tengah masyarakat sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," papar Veri.
Berdasarkan data dan pantauan tersebut, total pasokan DMO minyak goreng, baik dalam bentuk curah maupun kemasan yang telah direalisasikan per tanggal 17 Februari 2023 untuk wilayah Jawa Tengah sudah mencapai 24.069 ton.
Pasokan tersebut lebih dari 100 persen dibandingkan kebutuhan harian untuk Jawa Tengah sebesar 20.179 ton.
Dari jumlah pasokan tersebut, proporsi minyak goreng curah sebesar 16.927 ton (70,32%) dan minyak goreng kemasan Minyakita 7.142 ton (29,67%).
Pasokan tersebut akan terus dilakukan secara berkesinambungan, terutama dalam menjaga ketersediaan untuk mengantisipasi kebutuhan menghadapi Ramadan dan Idul fitri tahun ini.
Baca juga: Harga Minyakita Masih Mahal di Atas Rp14.000 per Liter, DPR Akan Panggil Mendag Zulkifli Hasan
Veri juga meminta para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan MinyaKita untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat.
Ia juga mengingatkan agar MinyaKita dijual sesuai HET yaitu Rp 14.000/liter.
“Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MinyaKita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000/liter,” tutup Veri.
Sebelumnya diberitakan, penemuan sebanyak 500 ton atau 555.000 liter minyak goreng bersubsidi Minyakita membuat curiga bahwa barang tersebut sengaja ditimbun.
Minyak goreng tersebut ditemukan menumpuk di salah satu gudang perusahaan di lahan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2023).
Perusahan tersebut adalah PT Bina Karya Prima (BKP).
Keterangan yang diperoleh, minyak tersebut telah diproduksi sejak Desember 2022 lalu, namun belum didistribusikan di saat masyarakat membutuhkannya.
Baca juga: Biang Kelangkaan Minyakita Terungkap, Mulai Dari Kemasannya Dibuka Hingga Tying Sales
Hingga Februari 2023, minyak goreng subsidi tersebut nyatanya belum didistribusikan. Padahal, saat ini Minyakita sedang mengalami kelangkaan di pasar-pasar tradisional.
Soal dugaan penumpukan minyak goreng berubsidi itu, manajemen PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) angkat bicara.
"Kami hanya menyewakan lahan yang dijadikan gudang oleh PT BKP dan tidak ikut serta dalam operasionalnya," tutur manajemen dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (9/2/2023).
Manajemen menjelaskan, PT KBN merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang merupakan anggota dari holding Danareksa yang mengelola kawasan industri di Jakarta Utara.
Berdasarkan keterangan resmi itu, KBN mengelola kawasan industri seperti di kawasan Cakung, Marunda, dan Tanjung Priok.
Adapun luas area keseluruhan mencapai kurang lebih seluas 600 hektare.
"Serta terkoneksi dengan akses jalan tol dua arah yang terintegrasi dengan pelabuhan domestik maupun internasional," tutur tulis manajemen.
Salah satu lokasi lahan milik KBN, yaitu di Marunda memiliki kurang lebih 400 hektare, berstatus berikat dan non berikat.
Di atas lahan tersebut, disediakan bangunan pabrik, gudang, depo kontainer, lahan industri hingga pelabuhan.
"Situasi terakhir saat ini, isu indikasi penimbunan minyak subsidi tersebut telah dibantah oleh Satgas Pangan Bareskrim," tutur manajemen.
Menurut keterangan manajemen, kepolisian sudah menyatakan Minyakita tidak ditimbun di lahan milik KBN itu.
Minyak goreng itu belum didistribusikan karena BKP belum mendapatkan domestic market obligation (DMO).
Ratusan ton minyak goreng itu pun kemudian disegel oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan, sudah lebih dari satu bulan pascaproduksi, 500 ton minyak goreng tersebut belum disalurkan.
Seiring temuan 500 ton Minyakita di dalam gudang PT BKP, Satgas Pangan Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan atas dugaan penimbunan dengan sengaja.
"Seharusnya cepat dan segera saat diproduksi, pokoknya segera. Karena kita punya DMO 300 ribu ton sebulan," kata Whisnu.
Sejauh ini, Whisnu melanjutkan, PT BKP sebagai produsen dominan minyak goreng subsidi mengaku tak kunjung mendistribusikan 500 ton Minyakita tersebut karena belum menerima DMO.
"Ini salah satu produsen minyak goreng kita yang cukup banyak 70 persen. (Alasan 500 ton Minyakita belum didistribusikan) masih kami dalami," ucap Whisnu.
Penemuan di Medan
Selain di Marunda, aparat kepolisian juga menemukan MinyaKita yang diduga ditimbun di Medan, Sumatera Utara.
PT Yorgo Anugerah Nusantara diduga telah melakukan penimbunan MinyaKita di sebuah gudang perusahaan di Medan, Sumatera Utara.
Di dalam gudang tersebut ditemukan 75 ton atau 7.000 kardus MinyaKita yang sengaja tidak diedarkan.
Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, akan memanggil pihak perusahaan PT Yorgo Anugerah Nusantara terkait temuan 75 ton MinyaKita.
Selain memeriksa produsen, KPPU juga akan memeriksa distributor level dua.
"Jika memang ada bukti penahanan pasokan, nanti dapat kami tingkatkan ke tahap penyelidikan," tegasnya, Selasa (14/2/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
MinyaKita yang ditemukan diproduksi pada November 2022, namun hingga saat ini belum didistribusikan.
Ridho Pamungkas menjelaskan, akan memeriksa penyebab MinyaKita tidak segera didistribusikan yang membuat MinyaKita langka di Sumatera Utara.
"Kalau dari temuannya kan tidak hanya di Sumut saja, di berbagai daerah lainnya juga ada, jadi kami masih mendalami apakah ini memang bentuk penolakan kebijakan dari pemerintah atau memang perilaku penahanan pasokan untuk menambah keuntungan, tapi kita akan tidak lanjuti penemuan ini," lanjutnya.
Menurutnya pihak perusahaan dapat dinyatakan bersalah jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti kuat adanya kesengajaan untuk menimbun MinyaKita.
"Ini yang akan kami dalami juga, kalau memang diproses ini kami menemukan minimal satu alat bukti, maka akan kami lanjutkan ke tahap penyelidikan dalam proses hukum hingga jatuh putusan," terangnya.
Berbagai sanksi mengancam PT Yorgo Anugerah Nusantara jika terbukti melakukan penimbunan.
Jenis sanksi yang didapat bisa berupa sanksi denda, sanksi administrasi, hingga rekomendasi pengeluaran perizinan
"Kalau putusan KPPU tuh bisa berupa denda ataupun administrasi lainnya. Kalau denda bisa 50 persen dari keuntungan atau 10 persen dari omzet selama dia melakukan perilaku penimbunan itu."
"Nanti keputusannya kita serahkan kepada majelis komisi atau sanksi lainnya seperti larangan untuk melakukan hal yang melanggar atau mungkin rekomendasi mengeluarkan izin," pungkasnya.
Polda Sumut Turun Tangan
Atas temuan ini, Polda Sumut masih akan mendalami kasus penimbunan MinyaKita yang diduga dilakukan PT Yorgo Anugerah Nusantara.
Kasubdit Indagsi Polda Sumut, AKBP Malto Datuan mengatakan, polisi akan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi terkait temuan 75 ton atau sekitar 7.000 kardus MinyaKita.
Namun, AKBP Malto belum dapat memastikan kapan polisi dapat melakukan pemeriksaan kasus penimbunan MinyaKita.
Sidak Penimbunan MinyaKita
Sebelumnya, Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan Perwakilan KPPU Kanwil I Medan melakukan sidak ke gudang PT Yorgo Anugerah Nusantara, Senin (13/1/2023).
Dalam sidak ini ditemukan 75 ton MinyaKita yang diduga sengaja ditimbun oleh pihak perusahaan.
Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait menjelaskan, saat sidak pihak perusahaan mengelak sebagai produsen MinyaKita.
Tapi saat berjalan ke arah gudang, ditemukan ribuan kardus MinyaKita yang tidak diedarkan ke pasaran.
"Awalnya pihak perusahaan Yargo tidak mengakui bahwa mereka ada memproduksi atau mendistribusikan MinyaKita."
"Namun setelah dicek di gudang, ternyata didapati adanya MinyakKita dalam gudang mereka," ungkapnya, Senin.
Dari hasil penelusuran, terungkap MinyaKita yang ditemukan di gudang sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022 lalu.
Pihak perusahaan tidak segera mengedarkan minyak subsidi pemerintah tersebut dan ditimbun hingga sekarang.
Diketahui, MinyaKita sangat langka ditemukan di Sumatera Utara.
"Atas temuan ini, sudah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan selanjutnya Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan temuan ini kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan KKPU Kanwil 1 Medan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Ia meminta perusahaan yang ditunjuk sebagai produsen dan distributor MinyaKita dapat mendistribusikan MinyaKita sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah akan terus mengawasi peredaran perdagangan minyak goreng, apabila ditemukan ada penyimpangan akan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " tandasnya. (Tribunnews.com/Tribun Medan/Kontan.co.id)