News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Puasa dan Lebaran Ekspor Minyak Sawit Dibatasi, Jaga Pasokan Dalam Negeri

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minyak goreng. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023 pemerintah mulai membatasi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Artinya, sebagian jatah ekspor akan ditunda realisasinya.

“Pemerintah juga memutuskan untuk mendepositokan sebagian hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini, jadi eksportir tetap dapat menggunakan hak ekspor tersebut nanti setelah situasi kembali mereda,” ungkap Luhut, dikutip dari akun Instagram resminya, Senin (6/2/2023).

Di sisi lain, pemerintah juga akan meningkatkan insentif ekspor untuk para pengusaha agar pasokan minyak goreng di Indonesia tetap terjaga.

“Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga pasokan dalam negeri dan menjamin harga tetap stabil,” sambung Luhut.

Ekonom senior Faisal Basri menilai banyak kebijakan Pemerintah yang kurang tepat terkait dengan tata niaga minyak goreng di Indonesia.

Kebijakan yang tidak tepat tersebut memicu krisis minyak goreng di berbagai daerah seperti terjadi di 2022 lalu.

Faisal Basri mencontohkan intervensi yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi krisis minyak goreng pada tahun lalu dinilai sebagai kebijakan yang keliru.

Kebijakan pemerintah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) maupun pembatasan ekspor crude palm oil (CPO) melalui peraturan domestic market obligation (DMO) justru menjadi pemicu kelangkaan minyak goreng di mana-mana.

“Intervensi pemerintah seharusnya dilandasi unsur-unsur dasar perumusan kebijakan, termasuk mengukur dampak dari kebijakan tersebut.

Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. 

Peraturan HET untuk minyak goreng kemasan dan kewajiban DMO untuk eksportir CPO justru menambah hambatan dan mendistrorsi pasar,” ujar Faisal Basri saat memberi keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan kartel minyak goreng di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dikutip Jumat (17/2/2023).

"Kebijakan yang berubah-ubah ini juga menimbulkan ketidakpastian yang menyebabkan kelangkaan di pasar," imbuhnya.

Baca juga: Indonesia dan Malaysia Kompak Melawan Diskriminasi Ekspor CPO ke Uni Eropa

Menurut Faisal, ketika pemerintah menerapkan HET minyak goreng kemasan, kemudian muncul disparitas karena harga yang ditetapkan jauh di bawah harga pasar.

Artinya, produsen dipaksa untuk menjual rugi. Produsen yang hanya memproduksi minyak goreng mungkin akan tetap berproduksi selama masih bisa menutupi variable cost.

Namun, jika berlangsung lama, perusahaan tersebut akan tutup karena tidak bisa lagi menutupi biaya produksi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini