News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Peristiwa Rafael Alun Trisambodo, Akibat Ulah Anaknya hingga Akhirnya Mundur Jadi ASN Ditjen Pajak

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan Mario saat dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023) (kanan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam beberapa hari ke belakang masyarakat dihebohkan pemberitaan terkait penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak terhadap remaja hingga koma di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023).

Anak pejabat pajak tersebut bernama Mario Dandy Satriyo dan kini dirinya telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Selain tindakannya yang dianggap brutal, Dandy juga sering pamer kekayaan seperti menggunakan motor gede yang harganya ratusan juga dan mobil-mobil mewah.

Belakangan salah satu mobilnya yang ia pamerkan yaitu Robicon dikabarkan adalah mobil bodong alias tanpa surat-surat pajak.

Baca juga: Banggar DPR Minta Kemenkeu Libatkan Aparat untuk Usut Harta Rafael Alun Trisambodo

Setelah diusut, Dandy ternyata anak dari Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat Kepala Bagian Umum di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Viral di Media Sosial

Peristiwa penganiayaan remaja bernama David oleh Dandy diketahui dari cuitan Twitter akun @LenteraBangsa pada Selasa (21/2/2023).

Akun tersebut menyampaikan kronologi hingga identitas ayah Dandy yang merupakan pejabat eselon 3 Ditjen Pajak.

Menanggapi informasi viral ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan dan memberikan instruksi pada tim Kemenkeu untuk melakukan penanganan hukum oleh instansi berwenang atas kejadian tersebut.

"Saya menginstruksikan tim Kemenkeu sebagai berikut, Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan - dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya @smindrawati, dikutip Tribunnews pada Rabu (22/2/2023).

Selain itu Kemenkeu juga mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan keluarga pejabat Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan dan menciptakan reputasi negatif terhadap pejabat Kemenkeu lainnya yang bekerja jujur dan profesional.

Adapun terkait dugaan pelanggaran, Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melanggar integritas.

"Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku," ungkapnya.

Hal ini dilakukan lantaran Sri Mulyani yakin bahwa kepercayaan publik adalah hal esensial dan pondasi yang harus dijaga tanpa kompromi.

"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," katanya.

Kemenkeu Panggil Rafael Alun Trisambodo

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan, memanggil Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kekerasan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio.

"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," kata Yustinus dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/2/2023).

Di sisi lain, dikutip dalam akun media sosial Instagram Sri Mulyani, dia menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.

Rafael Alun Minta Maaf

Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo membuka suara terkait tindakan kekerasan yang menyangkut anaknya, Mario Dandy Satrio hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Rafael yang merupakan pejabat eselon III (Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II) itu, meminta permohonan maaf kepada keluarga korban (David) yang merupakan anak dari pengurus GP Ansor.

Baca juga: Provokasi Anak Pejabat Pajak hingga Rekam Aksi Penganiayaan, Polisi Ungkap Percakapan Dua Tersangka

"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua dari Mario Dandy dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonatan," ucap Rafael dalam video yang diterima Tribunnews, Kamis (23/2/2023).

"Dan (minta maaf) kepada keluarga besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor, dikarenakan perbuatan Putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," sambungnya.

Rafael menegaskan, peristiwa yang terjadi ini merupakan murni masalah pribadi dari keluarganya. Untuk itu, dia mengaku bakal mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David dalam kesempatan ini saya juga ingin menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami dan kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.

Dia bahkan menyadari, tindakan yang dilakukan anaknya menimbulkan kegaduhan dilingkungan masyarakat bahkan menyeret nama baik Kementerian Keuangan.

"Saya menyadari bahwa tindakan Putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tegas dia.

Copot Rafael dari Jabatannya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Rafael Alun Trisambodo resmi dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.

Pencopotan itu dilakukan setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu dia sampaikan dalam Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023).

"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.

Mundur dari Status ASN

Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), usai jabatannya dicopot oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pada Jumat (24/2/2023).

Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat terbuka yang diterima Tribunnews pada Jumat sore.

Melalui surat terbuka yang ditandatangani Rafael di atas materai Rp10.000, Ia menyampaikan per tanggal 24 Januari, dirinya resmi mengundurkan diri.

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," tulisnya.

Kendati demikian, Rafael mengaku akan tetap menjalani proses pengunduran diri sesuai ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tetap Diperiksa

Dia bahkan menyatakan bakal mengikuti proses penyidikan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai buntut dari kasus penganiayaan anaknya terhadap anak Ketua Umum GP Ansor.

"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi prases hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," tegasnya.

Harta Rafael

Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki kekayaan Rp56,1 miliar berdasarkan LHKPN pada 2021.

Rafael mencatatkan LHKPN pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021 saat menjabat sebagai kepala bagian umum.

Baca juga: Mario Dandy di DO dan Jabatan Rafael Alun Dicopot, Buntut Aniaya Anak Petinggi GP Ansor hingga Koma

Dalam LHKPN itu, Rafael mengaku memiliki 11 bidang tanah dengan luasan yang bervariasi yang tersebar di sejumlah kota, seperti Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

Secara total, nilai belasan tanah Rafael ditaksir mencapai Rp51,9 miliar.

Selain tanah, Rafael mengklaim memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp420 juta, kas dan setara kas senilai Rp1,3 miliar, serta harta lainnya senilai Rp419 juta.

Rafael mengaku tidak memiliki utang. Dengan demikian, hartanya mencapai Rp56.104.350.289.

Selain itu, Rafael juga mengaku memiliki dua unit mobil.

Dalam LHKPN itu, Rafael mengaku memiliki mobil sedan Toyota Camry senilai Rp125 juta dan Toyota Kijang senilai Rp300 juta.

Namun, dalam LHKPN itu, Rafael tidak mencantumkan mobil Rubicon yang dibawa oleh anaknya, Mario.

Mario pun sudahh ditangkap dan ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap David.

Saat menghampiri untuk menganiaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023), Mario Dandy Satrio membawa mobil Jeep Rubicon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini