Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW-1818, rute Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah (SRG) tujuan Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat (KTG, harus mengalami keterlambatan 37 menit akibat ulah penumpang yang bercanda soal bom.
Kejadian bermula saat seorang penumpang berinisial UD (45 tahun) menyampaikan bahwa ada bom di dalam sebuah koper.
"Saat akan naik pesawat (berada di depan pintu pesawat), penumpang tersebut membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang," tutur Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan resmi, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Seorang Pria Diamankan Usai Sebut Ada Paket Bom di Pesawat Wings Air Tujuan Semarang-Ketapang
Pernyataan tersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air, serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat.
"Penumpang UD tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan," jelasnya lebih lanjut.
Menanggapi hal dimaksud, segera dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo.
Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan.
Wings Air penerbangan IW-1818 dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB (GMT+ 07) mengalami keterlambatan keberangkatan 37 menit.
Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan.
"Pesawat lepas landas pukul 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB," jelas Danang.
Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat.
"Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan," imbuhnya.
Berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan bahwa setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 tahun.