Dalam dokumen tersebut juga diketahui bahwa dirinya melaporkan kepemilikan dua kendaraan mewahnya, yakni Mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008 dan Mobil Toyota Kijang tahun 2018 dengan total mencapai Rp 425 juta.
Kemudian, Rafael juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai mencapai Rp 420 juta, memiliki surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya Rp 419 juta. Dalam dokumen tersebut, Rafael juga tercatat tidak memiliki utang.
Rekening Konsultan Pajak Diblokir
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening konsultan pajak yang diduga menjadi kepanjangan tangan eks pejabat Direktur Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, konsultan pajak tersebut diduga berperan sebagai nominee atau orang yang digunakan Rafael dalam melakukan transaksi.
Baca juga: KPK Mulai Bongkar Geng ASN Tajir di Kemenkeu, Siapa Setelah Rafael Alun dan Eko Darmanto ?
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee,” kata Ivan saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).
Selain konsultan pajak, PPATK juga memblokir sejumlah rekening pihak lain yang diduga terkait dengan perkara ini.
PPATK menduga terdapat orang yang bertindak sebagai professional money launderer (PML) atau pencuci uang profesional terkait Rafael Alun Trisambodo.
“Selama ini bertindak untuk kepentingan RAT (Rafael Alun Trisambodo),” ujar Ivan.
Meski demikian, Ivan belum membeberkan jumlah rekening yang diblokir terkait Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: KPK Mulai Bongkar Geng ASN Tajir di Kemenkeu, Siapa Setelah Rafael Alun dan Eko Darmanto ?
PPATK sebelumnya telah mengendus transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo sejak 2003.
Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan hasil analisis (LHA) tahun 2012. Rafael diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi.
“Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 ke belakang,” kata Ivan.
Terpisah, Ketua Humas PPATK, M. Natsir Pongah mengatakan bahwa setiap LHA yang dikirimkan PPATK ke penyidik, termasuk terkait Rafael, ditemukan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).