TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan rekening eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dan keluarga senilai Rp500 miliar.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).
Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum.
Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael.
PPATK sebelumnya menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine.
Lebih lanjut, PPATK mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait harta jumbo Rafael melarikan diri ke luar negeri.
Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut. KPK pun sudah mengantongi dua nama tersebut.
Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menganiaya anak pengurus GP Ansor.
Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.
Rafael telah menjalani proses klarifikasi oleh KPK mengenai harta kekayaannya tersebut pada Rabu (1/3/2023).
Baca juga: PPATK Sebut Ada Pejabat Pajak Punya Transaksi Ganjil di Atas Rp 500 Miliar, Bukan Rafael Alun
Adapun KPK sudah memutuskan membuka penyelidikan terkait Rafael.
Dalam proses ini, KPK akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.