News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Turunan PP Penangkapan Ikan Terukur Sedang Disiapkan, Menteri KKP Sebutkan Rinciannya

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (8/3/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan sedang menggodok turunan pelaksanaan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Turunan dari PP ini nantinya akan berupa Peraturan Menteri, yang akan merinci detil teknisnya. "Sedang dilakukan pelaksanaan teknisnya. Model-model teknisnya seperti Peraturan Menterinya bagaimana. Itu adalah implementasi teknis," katanya ketika ditemui di Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (8/3/2023).

Dalam Peraturan Menteri tersebut, Trenggono menyebut akan ada beberapa hal yang diatur seperti cara izin, penentuan kuota, dan lain-lain.

"Nanti ada bagaimana cara izinnya, bagaimana cara menentukan kuotanya, bagaimana cara membagi kuota ke daerah nelayan. Lalu, bagaimana cara, misalnya, menangkap kalau di zona tiga," ujarnya.

Ia kemudian mencontohkan teknis pada cara penangkapan. Misalnya di Merauke. Apabila kapal tersebut berangkat dari daerah tersebut, seluruh proses sampai penjualan ikan harus dilakukan di situ.

"Kapalnya itu harus berangkat dari Merauke, lalu kembali ke Merauke, ikannya harus diproses di Merauke, dan dijual di Merauke," kata Trenggono.

Menurut dia, dari PIT ini dapat tercipta ekonomi yang berputar karena melibatkan banyak hal di dalamnya.

"Bayangkan berapa butuh tenaga kerja. Berapa butuh rumah nelayan. Berapa butuh air bersih. Berapa butuh logistik laut. Itu kan ekonominya berputar," ujar Trenggono.

"Ini keuntungan implementasi dari penangkapan ikan terukur," katanya melanjutkan.

Baca juga: Menteri KKP Masih Tunggu Persetujuan Jokowi Terkait Penerapan Penangkapan Ikan Berbasis Kuota

Mengenai kapan Peraturan Menteri ini akan rampung, Trenggono menyebut dalam jangka waktu satu hingga dua bulan ke depan, dapat terselesaikan.

"Jadi, PP sudah dijalankan, aturan teknis sudah disiapkan. Begitu ini jadi, ini tinggal disahkan. Harusnya sih satu dua bulan sudah jadi," ujar Trenggono.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: DJPT Kementerian Kelautan dan Perikanan Gelar Konsultasi Publik Terkait Penangkapan Ikan Terukur

Saat ini PP tersebut masih dalam proses diberita-negarakan untuk menjadi Peraturan Perundang-undangan.

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) sudah diminta untuk menyiapkan peraturan turunan, sehingga nanti setelah PP ini resmi berlaku, aturan teknis lewat Peraturan Menteri sudah siap.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini Hanafi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Ditjen PSDKP mengatakan ada dua hal yang tidak bisa dipisahkan saat penerapan PIT.

"Pertama, bahwa kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan dan pendaratan ikan harus sesuai kuota dan zona penangkapan. Kedua, alat tangkap yang digunakan juga harus sesuai dengan izin zona yang diberikan," ujar Zaini di Hotel Le Meridien Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Untuk itu Zaini mengingatkan Petugas PSDKP perlu mewaspadai. Apalagi saat ini sistem perizinan yang diberikan berbasis online, sehingga mudah sekali dokumennya dipalsukan.

"Perlu diwaspadai, perizinan sekarang ini menggunakan sistem internet. Sehingga peluang untuk dipalsukan sangat mudah sekali. Oleh karenanya pengawas di lapangan perlu diperiksa lebih teliti," tegas Zaini.

Baca juga: Soal Kapal China di Natuna, Jokowi: Lewat ZEE Boleh, Kalau Curi Ikan Tangkap!

Zaini kemudian mengingatkan kembali, bahwa dalam PIT ini prinsipnya, dimana zona ikan ditangkap, disitulah zona ikan harus didaratkan.

"Kalau ikannya ditangkap di zona 1 maka didaratkan di zona 1, ditangkap di zona 3 maka didaratkan ke zona 3. Untuk kapal pengangkut ikan, juga harus menyesuaikan dimana zona ikan itu ditangkap," terang Zaini.

Terkait e-logbook yakni pelaporan kegiatan perikanan dan operasional harian kapal penangkap ikan, Zaini mengatakan bisa dilakukan pemeriksaan dengan dua cara oleh Petugas PSDKP yakni di laut atau dilakukan saat pendaratan ikan.

"Mereka harus mengisi e-logbook saat masih di laut tidak boleh di darat. Kalau mereka tidak isi e-logbook maka hasil tangkapannya tidak boleh dibongkar," tegas Zaini lagi.

Zaini mengatakan biasanya modus nahkoda mengatakan buta huruf. Jadi tidak boleh lagi ada alasan buta huruf. Mereka punya ABK ada 20 orang, tidak mungkin tidak ada yang bisa baca tulis.

"Biar saja ikannya busuk kalau tidak isi e-logbook. Kalau mereka tidak mau sesuai aturan, kita sita sajalah," pungkas Zaini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini