News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dorong Iklim Persaingan Usaha Industri Asuransi yang Sehat, Indonesia Re Gandeng KPPU

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu dengan Ketua KPPU Afif Hasbullah dalam kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan persaingan usaha.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) menggandeng Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam mendorong iklim persaingan usaha industri asuransi yang sehat.

Oleh sebab itu, kedua pihak pun menggelar program kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan persaingan usaha, untuk melindungi masyarakat pada umumnya dan pemangku kepentingan dari industri asuransi, sesuai Peraturan KPPU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022, tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

“Kami berupaya membantu pemerintah menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat pada sektor industri asuransi,” ucap Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Tarif Ojol Kerap Melonjak Saat Hujan, Industri Asuransi Lirik Pengguna Transportasi Online

Dampak positif bagi Indonesia Re, kata Benny, perusahaan dapat melakukan pemanfaatan sumber daya secara efisien, peningkatan mutu dan kualitas produk asuransi, mutu pelayanan terhadap konsumen melalui inovasi, serta memberi kesempatan konsumen untuk melakukan pilihan produk atau jasa dengan harga yang wajar.

“Terpenting dari kegiatan ini, para peserta seperti karyawan dan ceding companies mampu meningkatkan pemahaman persaingan usaha pada industri asuransi yang juga akan memberikan dampak positif terhadap produktifitas ekonomi secara keseluruhan,” ujarnya.

Menurut Benny, tujuan utama sosialisasi KPPU ke perusahaan di antaranya meningkatkan pemahaman persaingan usaha yang sehat dan adil.

Dalam hal ini KPPU akan memberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip persaingan usaha serta dampak buruk dari pelanggaran persaingan usaha terhadap bisnis dan konsumen.

“Guna mencegah terjadinya pelanggaran persaingan usaha, sosialisasi dari KPPU ini. juga berusaha memberikan pengetahuan yang cukup kepada perusahaan mengenai tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan pelanggaran persaingan usaha, sehingga perusahaan dapat memperhatikan dan menghindari tindakan tersebut,” papar Benny.

Lebih lanjut Benny mengatakan, pada sosialisasi ini, KPPU menjelaskan pula mengenai peraturan persaingan usaha yang berlaku di Indonesia, sehingga perusahaan dapat memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan tersebut dalam menjalankan usahanya.

Perlu diketahui dalam sosialisasi ini, penekanan dari KPPU atas pelarangan persaingan usaha tersebut khususnya di industri asuransi dan reasuransi. Misalnya, penguasaan atas produksi atau pun pemasaran (monopoli).

Menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal (monopsoni), menolak dan menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama, menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pesaingnya tersebut, membatasi peredaran atau pun penjualan, diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu (penguasaan pasar).

“Ada banyak hal dan terobosan yang kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada mitra bisnis perusahaan. Bekerja sama dengan KPPU, kami berusaha memaparkan ketentuan persaingan usaha guna memastikan dan memberikan rasa nyaman kepada mitra usaha, bahwa Indonesia Re mampu menjadi contoh dan pelopor dalam melakukan bisnis persaingan usaha secara sehat,” tutur Benny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini