News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendag akan Musnahkan Baju Bekas Impor di Pekanbaru dan Mojokerto Senilai Rp20 Miliar

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pemerintah memerangi tren thrifting atau belanja baju bekas impor, karena merugikan pelaku industri fasyen dalam negeri khususnya UMKM.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memerangi tren thrifting atau belanja baju bekas impor, karena merugikan pelaku industri fasyen dalam negeri khususnya UMKM.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, baju bekas juga berbaya bagi masyarakat jika dilihat dari sisi kesehatan.

"Ini merugikan UMKM selain itu bawa penyakit. Rata-rata yang bekas ini jamuran. Namanya juga bekas. bekas orang dari mana-mana itu kan riskan," kata Mendag Zulhas saat dijumpai usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, dikutip dari Kontan, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Polri Koordinasi dengan Kemendag soal Penindakan Bisnis Thrifting

Menurutnya, Kemendag akan kembali memusnahkan baju bekas impor ilegal di sejumlah wilayah.

Saat ini, sudah ada dua wilayah yang akan dilakukan pemusnahan baju impor bekas yaitu di Pekanbaru Riau dan di Mojokerjo dengan nilai mencapai Rp 20 miliar.

"Saya besok tanggal 17 saya ke Riau Pekanbaru itu lebih dari Rp 10 miliar kami akan musnahkan. Kemudian tanggal 21, kami akan musnahkan di Mojokerto, itu juga lebih dari Rp 10 miliar, hampir 900 bal," kata Zulhas.

Dalam pengawasnya, Menteri Perdagangan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Bea Cukai, Kejaksaan Agung hingga Kepolisian.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama sebab banyak celah untuk baju impor bekas yang masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di berbagai daerah.

"Kami ini jalan tikusnya banyak sekali, banyak betul, ini nggak masuk dari pelabuhan utama. Tentu perlu kerja sama dengan para Pemda dan laporan masyarakat sangat diperlukan," tambah Mendag.

Diketahui, Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting. Menurut Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas. Beberapa pelaku bisnis itu, kata dia, sudah tertangkap.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi, Rabu (15/3). (Lailatul Anisah/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini