News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Perdagangan Janji Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas 

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga berburu pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Thrifting atau berburu baju bekas layak pakai semakin diminati karena harganya yang lebih terjangkau. Namun pemerintah menyatakan kegiatan impor pakaian bekas adalah ilegal dan dilarang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, pihaknya bakal menindak tegas kegiatan impor barang bekas termasuk impor pakain bekas ke Tanah Air.

Zulhas mengatakan kegiatan impor pakaian bekas merupakan tindakan ilegal serta bersimpangan dengan (Permendag) No 40 Tahun 2022, tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

"Sesuai arahan Pak Presiden @jokowi, kita akan terus tindak tegas impor pakaian bekas," kata Zulhas dikutip dalam Instagramnya, Kamis (16/3/2023).

Zulhas mengatakan, pakaian bekas yang diimpor itu mengandung jamur yang membahayakan kesehatan. Selain itu, impor barang bekas juga berpengaruh terhadap industri tekstil dalam negeri. 

"Agustus tahun lalu, kami sempat memusnahkan 750 bal pakaian impor bekas hasil penindakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga @kemendag," tegasnya.

Zulhas berharap, masyarakat bisa berperan dengan memberikan informasi terhadap praktik-praktik kegiatan impor barang bekas yang masuk ke Indonesia.

"Untuk itu, kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi bila diketahui ada praktik impor pakaian bekas yang jelas ilegal dan dilarang," ungkapnya.

Baca juga: Di Barat Diperketat, Jalur Impor Baju Bekas Kini Menerobos ke Indonesia Timur

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyayangkan adanya praktik jual beli barang bekas impor.

Praktik tersebut kerap disebut sebagai thrifting, di mana adanya aktivitas jual beli barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali. 

Teten menyebut thrifting tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Baca juga: Polisi Temukan Dua Truk Kontainer Berisi Pakaian Bekas Impor di Batam, Bernilai Hampir 1 Miliar

"Di tengah gerakan kita untuk mencintai, membeli, mengkonsumsi produk dalam negeri, ada penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil dan sejenisnya," kata Teten di kantor KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).

"Ini kan ilegal. Menurut saya, sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia," ujarnya melanjutkan.

Selain itu, barang-barang bekas impor ini juga dapat menggerus lapangan kerja. Tak hanya itu, ada juga dampak kesehatan yang bisa juga terjadi pada para konsumennya.

"Lapangan kerja akan tegerus oleh impor barang-barang bekas ini. Ada juga dampak kesehatan," katanya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini