News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelajaran Ambruknya Bank Besar di AS, CEO Komunal: Perhatikan Aturan LPS Sebelum Simpan Duit

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEO Komunal, Hendry Lieviant

Laporan Wartawan Tribunnews, Hasiolan Eko Purwanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEO Komunal, Hendry Lieviant, menjelaskan pelajaran terpenting yang bisa diambil dari kejatuhan dua bank di Amerika Serikat, Silicon Valley Bank dan Signature Bank dalam waktu berdekatan pekan lalu.

Ambruknya dua bank dengan kapital super-besar itu jelas menimbulkan kekhawatiran para nasabahnya, terutama soal keamanan simpanan mereka.

Dia menjelaskan, di Amerika Serikat berlaku batas penjaminan simpanan oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) sebesar USD 250 ribu atau Rp 3,75 miliar (dengan kurs Rp 15.000/1 USD).

Hal yang menjadi masalah, banyak nasabah yang memiliki dana simpanan di atas plafon tersebut.

Sehingga dikhawatirkan uang mereka tidak akan kembali karena tidak sesuai dengan syarat/kriteria penjaminan.

Hendry menyebut, kejadian ini membuktikan pentingnya memperhatikan aturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah di bank di Indonesia.

Karena besarnya aset sebuah bank tidak dapat dijadikan dasar utama.

“Ini terbukti pada bank besar yang jatuh di AS kemarin memiliki aset hingga ribuan triliun rupiah, namun bisa kolaps dalam waktu 48 jam. Sebaliknya, menabung di bank lebih kecil belum tentu berisiko tinggi asalkan tabungan dan deposito kita dijamin oleh LPS,” urai Hendry dkutip Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: JPMorgan Kebanjiran Nasabah Baru Pasca Kolapsnya Silicon Valley Bank

Untuk itu Hendry menjabarkan hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mengamankan simpanan kita di bank sebagai berikut:

  • Pastikan suku bunga yang diterima dari bank sudah sesuai dengan suku bunga yang dijamin oleh LPS dimana saat ini suku bunga yang dijamin pada bank umum adalah sebesar 4,25 persen dan untuk bank BPR sebesar 6,75%. Karena jika kita menerima bunga melebihi bunga yang dijamin oleh LPS maka seluruh simpanan baik pokok dan bunganya tidak akan dijamin LPS.
  • Pastikan total simpanan kita di bank tidak melebihi dari jumlah yang dijamin oleh LPS yaitu sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank.
  • Pastikan bank tempat kita menempatkan deposito adalah bank peserta LPS.

Dengan memperhatikan ketiga faktor tersebut menurut Hendry maka simpanan nasabah di bank akan relatif lebih aman.

Adapun jika nasabah ingin mendiversifikasi investasi selain deposito di bank umum, sejumlah instrumen lain dapat menjadi pilihan, yakni di antaranya obligasi, reksadana dan deposito BPR.

Baca juga: Melesat, Simpanan Nasabah Kelas Menengah ke Bawah, Melebihi Tabungan Nasabah Super Tajir

Adapun obligasi, merupakan jenis sekuritas utang yang menawarkan tingkat pengembalian tetap selama periode waktu yang ditentukan. Obligasi umumnya dianggap lebih rendah risiko daripada saham.

Selanjutnya reksadana. Instrumen investasi ini menawarkan pilihan investasi yang terdiversifikasi dengan biaya relatif rendah dan risiko yang bervariasi tergantung oleh underlying dan strategi investasi reksadana tersebut.

"Cara yang juga sangat menarik adalah berinvestasi di deposito bank BPR. Deposito BPR memang relatif belum terlalu populer dibandingkan ketiga instrumen sebelumnya. Namun, ini sekaligus merupakan salah satu instrumen investasi yang menarik. Sebabnya, deposito BPR memiliki tingkat suku bunga yang lebih tinggi dari bank umum, yakni hingga 6,75% per tahun namun sekaligus aman karena dijamin LPS,” tegas Hendry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini