4. Motor yang akan dikonversi juga harus memiliki surat lengkap dan aktif.
5. Nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga harus sesuai dengan nama Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Guna memastikan subsidi motor listrik tepat sasaran, pemerintah akan melakukan verifikasi data dalam setiap pembelian unit.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, verifikasi akan dilakukan saat calon pembeli mendatangi dealer motor listrik.
Selama masa verifikasi, dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memeriksa kelayakan calon penerima bantuan.
Apabila calon pembeli layak mendapatkan subsidi motor listrik, maka pembelian akan langsung mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.
Sebagai catatan, satu NIK hanya boleh menerima subsidi untuk satu unit.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)