TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah telah mengumumkan akan memberikan subsidi senilai Rp 7 juta untuk motor listrik.
Subsidi motor listrik ini mulai berlaku pada Senin (20/3/2023).
Nantinya, subsidi tersebut hanya ditujukan untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit hasil konversi.
Ternyata tidak semua masyarakat berhak mendapatkan subsidi ini.
Pasalnya, pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan prioritas penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Dilansir dari situs kemenperin.go.id, berikut ini syaratnya:
Baca juga: Harga Makin Terjangkau, Smoot Motor Dukung Kebijakan Insentif Pembelian Motor Listrik
1. Diutamakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
2. Penerima Bantuan presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
3. Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
Selain itu, terdapat beberapa syarat tambahan untuk penerima subsidi sepeda motor konvensional dari bahan bakar fosil yang diubah atau dikonversi menjadi sepeda motor listrik.
Adapun syarat tersebut yakni:
1. Motor masih layak dengan kapasitas mesin 100-150 cc.
2. Hanya satu motor listrik konversi per kepemilikan.
3. Motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.
Baca juga: PLN Gandeng Bank Himbara dan Produsen Motor Listrik Kembangkan Ekosistem EV